Aspirasiindonesianews.com, Jakarta 27)10/2025 – Hemat saya, saat Indonesia (dan semua negara muslim di dunia) mendapatkan kuota haji, basis perhitungannya adalah *jumlah penduduk muslim*, tepatnya 1 per-seribu (sepermil) dari total penduduk muslim di suatu negara.
Ketika kuota nasional yg dimiliki Indonesia itu akan didistribusikan ke setiap propinsi (dan nantinya ke setiap kab/kota), maka basis perhitungannya juga harus menyertakan jumlah penduduk muslim di propinsi tsb. Tidak boleh perhitungannya hanya berdasarkan pada variabel pendaftar haji saja. Sebab *hak berhaji* itu tidak hanya bagi yg telah mendaftar haji saja, tapi juga semua penduduk muslim di suatu wilayah (Indonesia, propinsi, kab/kota).
Dengan demikian, mengingat jumlah penduduk muslim di setiap propinsi/daerah itu berbeda-beda, maka justru menjadi kurang adil dan tidak relevan bila untuk menentukan kuota haji setiap propinsi/daerah tidak menyertakan faktor dan variabel jumlah penduduk muslim di propinsi/daerah tersebut, hanya karena ingin menyamakan masa tunggu di setiap propinsi/daerah .
Hal mendasar yg perlu diperhatikan pengambil keputusan adalah semangat kehati-hatian dalam mewujudkan keadilan dalam distribusi kuota nasional ke semua propinsi yg karakteristiknya berbeda-beda.
Red)Taufik Sibua
