Skip to content
  • Rabu, 29 Juli 2026
  • 01:04
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Hak Adat Di Atas Segala: Warga Dayak Kaharingan-Dusun Malang Minta Perlindungan Negara
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Barito Utara

Hak Adat Di Atas Segala: Warga Dayak Kaharingan-Dusun Malang Minta Perlindungan Negara

Pimpinan Redaksi Jun 5, 2026 0

Aspirasiindonesianews.com, BARITO UTARA, KALIMANTAN TENGAH (05/06) – Masyarakat hukum adat Suku Dayak Kaharingan dan Dayak Dusun Malang yang mendiami wilayah Galeah Tukung, Desa Karedan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan posisi hukum mereka sangat kuat. Kerusakan pemukiman berulang kali akibat banjir-yang dinilai langsung dipicu perubahan aliran air akibat pembangunan jembatan-menimbulkan kerugian besar, namun di sisi lain penetapan wilayah mereka sebagai kawasan hutan dinilai cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.

Berdasarkan perhitungan rinci warga, kerugian materiil setiap kondok atau rumah yang rusak-termasuk biaya bahan bangunan, paku, seng, upah tukang, hingga seluruh isi perabotan-mencapai Rp 46.000.000,00. Nilai ini dihitung berdasarkan biaya asli pembangunan rumah, namun hingga kini belum ada ganti rugi maupun pengakuan resmi dari pihak terkait.

“Selama 43 tahun saya lahir dan besar di sini, di Dusun Lapandoa, saya tidak pernah melihat atau diberitahu adanya patok pal batas depenitif, peta resmi, maupun berita acara penataan batas kawasan hutan oleh instansi kehutanan. Semua batas wilayah adat kami jelas diketahui bersama, tapi penetapan sepihak tanpa prosedur itu kami tolak tegas,” ungkap perwakilan warga.

Dasar Hukum: Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Peraturan

Warga menegaskan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku, mulai tahun 1974 hingga sekarang, yang mewajibkan proses lengkap: penunjukan → penataan batas fisik → pemancangan patok → pembuatan berita acara → sosialisasi. Aturan tersebut adalah:

– SK Dirjen Kehutanan No. 85 Tahun 1974 – Pedoman Pengukuhan Hutan
– SK Menhut No. 399 Tahun 1990 – Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan
– SK Menhut No. 32 Tahun 2001 – Standar & Kriteria Kawasan Hutan
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– PP No. 44 Tahun 2004 – Rencana Kehutanan, Tata Cara & Berita Acara Batas

Menurut seluruh aturan di atas, penetapan kawasan hutan hanya sah jika ada bukti fisik, dokumen lengkap, dan diketahui masyarakat setempat. Karena tidak ada satu pun syarat itu terpenuhi di wilayah Galeah Tukung, maka status kawasan hutan tersebut tidak mengikat dan tidak sah.

Hak Adat Dilindungi Putusan MK & Konstitusi

Posisi warga semakin diperkuat aturan tertinggi negara:

– Putusan Mahkamah Konstitusi: Masyarakat hukum adat seperti mereka TIDAK PERLU izin pemerintah untuk berladang, berkebun, atau tinggal di wilayah adat—meskipun di kawasan hutan—selama untuk kebutuhan hidup sendiri, bukan komersial.
– UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
– Aturan Masyarakat Hukum Adat (MTA): Menegaskan hukum adat harus diakui dan dilindungi negara.

Tuntutan & Langkah Hukum

Warga menyatakan tidak mengajukan ke PTNPR (karena khusus korupsi), melainkan menempuh jalur:

1. Lapor & Minta Perlindungan ke Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, Kapolri, dan Pemerintah Daerah.
2. Tuntut Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri atas kerugian Rp46 juta/rumah akibat proyek jembatan.
3. Minta Evaluasi Batas Hutan: Minta pemerintah pusat meninjau ulang penetapan wilayah yang cacat prosedur tersebut.

“Kami minta hak kami diakui, kerugian diganti, dan wilayah adat kami tidak lagi diklaim sembarangan tanpa aturan hukum yang benar,” tegas perwakilan warga. Pihak kehutanan dan pengelola proyek hingga kini belum merespons. (Tim)

Post Views: 46
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile