{"id":3964,"date":"2026-09-27T08:41:40","date_gmt":"2026-09-27T01:41:40","guid":{"rendered":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/?p=3964"},"modified":"2026-09-27T08:41:40","modified_gmt":"2026-09-27T01:41:40","slug":"pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/","title":{"rendered":"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi"},"content":{"rendered":"<p>Aspirasi donesianews.com -TANGERANG \u2014 Penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, menjadi perhatian pelapor dan kuasa hukumnya.<\/p>\n<p>Perkara tersebut dilaporkan setelah sejumlah barang milik pelapor disebut hilang dari sebuah kantor di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Pool Bus Arifin Trans 99, RT 003\/RW 006, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.<\/p>\n<p>Pelapor bernama Hasan menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan kepada kepolisian pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, perkara tersebut tercantum sebagai dugaan \u201cPencurian dengan Pemberatan.\u201d<\/p>\n<p>Laporan itu berkaitan dengan kejadian yang menurut keterangan dalam dokumen berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.<\/p>\n<p>Hasan mengatakan, ketika datang ke lokasi usaha pada pagi hari, dirinya mendapati pintu kantor dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam ruangan disebut sudah tidak ditemukan.<\/p>\n<p>Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Hasan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi.<\/p>\n<p>Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam dokumen laporan, pelapor menduga terdapat seseorang yang masuk ke dalam kantor dengan cara merusak bagian pintu menggunakan benda yang disebut dalam laporan sebagai gagang sapu, kemudian mengambil sejumlah barang.<\/p>\n<p>Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua telepon seluler, masing-masing Redmi 13C dan Vivo Y18, dua STNK sepeda motor, SIM B1 Umum atas nama Hasan, kartu ATM Bank BCA serta uang tunai sekitar Rp6 juta.<\/p>\n<p>Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kerugian sekitar Rp6.000.000. Sementara barang bukti yang dicatat dalam laporan antara lain dua unit telepon seluler dan sebuah flashdisk.<\/p>\n<p>Pelapor Meminta Perkara Diproses Secara Terbuka<\/p>\n<p>Hasan mengatakan, sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengaku mengalami kerugian, dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab sebelum proses hukum selesai.<\/p>\n<p>Namun, ia meminta agar laporan yang telah dibuat ditangani secara profesional dan seluruh bukti yang telah disampaikan kepada kepolisian diperiksa secara menyeluruh.<\/p>\n<p>\u201cSaya sebagai pelapor sekaligus korban tentu berharap perkara ini diproses secara jelas. Barang-barang saya hilang, ada kerugian, dan saya sudah memberikan keterangan kepada kepolisian. Saya juga berharap seluruh bukti, termasuk CCTV dan keterangan saksi, diperiksa secara menyeluruh,\u201d ujar Hasan.<\/p>\n<p>Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.<\/p>\n<p>Hasan mengaku memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang disebut sebagai pihak terlapor telah ditahan, sementara seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya telah dilepaskan.<\/p>\n<p>Namun, Hasan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyimpulkan sendiri mengenai status hukum kedua orang tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSaya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya hanya meminta kepastian bahwa laporan saya diproses secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan diperiksa berdasarkan bukti,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status hukum masing-masing pihak yang telah diperiksa.<\/p>\n<p>Pertanyaan Mengenai Pelepasan Pihak Perempuan<\/p>\n<p>Persoalan lain yang menjadi perhatian pelapor adalah informasi mengenai dilepaskannya pihak perempuan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.<\/p>\n<p>Hasan mengatakan dirinya ingin mengetahui apakah pihak tersebut berstatus sebagai saksi, terlapor, atau memiliki status hukum lainnya.<\/p>\n<p>\u201cYang saya pertanyakan adalah bagaimana proses selanjutnya. Kalau memang ada pemeriksaan, tentu saya ingin mengetahui perkembangan perkara sebagai korban dan pelapor,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Hasan juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kejadian telah diperiksa secara proporsional.<\/p>\n<p>Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar dirinya sebagai pelapor memahami sampai sejauh mana proses hukum berjalan.<\/p>\n<p>\u201cSaya sebagai korban merasa perlu mendapatkan penjelasan. Kalau ada proses hukum atau keputusan tertentu, tentu sebaiknya disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai korban justru tidak mengetahui perkembangan perkaranya,\u201d tegas Hasan.<\/p>\n<p>Kuasa Hukum: Jangan Ada Kesan Perkara Berhenti<\/p>\n<p>Kuasa hukum pelapor, Andri Maulana, SH, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.<\/p>\n<p>Namun, menurut Andri, korban juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuat.<\/p>\n<p>\u201cKami mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dan tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum yang sah,\u201d ujar Andri.<\/p>\n<p>Menurutnya, pihaknya hanya meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa berdasarkan alat bukti yang tersedia.<\/p>\n<p>\u201cKami tentu mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Apakah CCTV sudah diperiksa secara menyeluruh, bagaimana keterangan para saksi, bagaimana barang bukti dianalisis, dan bagaimana penyidik menentukan status masing-masing pihak. Itu semua merupakan bagian penting dalam proses hukum,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Andri juga meminta penjelasan apabila benar terdapat pihak yang sempat diamankan kemudian dilepaskan.<\/p>\n<p>\u201cKami mempertanyakan secara profesional. Apakah yang bersangkutan statusnya saksi, terlapor, atau bagaimana? Kalau kemudian dilepaskan, apa dasar hukumnya? Apakah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dianggap cukup atau masih akan dilanjutkan? Ini penting agar korban mendapatkan kepastian mengenai proses laporan yang sudah dibuat,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Soal Mediasi, Kuasa Hukum Minta Kejelasan Proses<\/p>\n<p>Andri turut menyoroti persoalan komunikasi antara penyidik dengan korban.<\/p>\n<p>Menurut dia, korban perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai korban merasa bahwa setelah laporan dibuat, kemudian proses berjalan tanpa mengetahui perkembangan. Kami berharap komunikasi antara penyidik dan korban dibangun secara terbuka dan profesional,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Mengenai persoalan mediasi, Andri menyatakan pihaknya mempertanyakan apakah terdapat mekanisme penyelesaian atau komunikasi yang melibatkan korban sebelum adanya keputusan tertentu terhadap pihak yang diperiksa.<\/p>\n<p>\u201cKorban ingin mengetahui prosesnya. Kalau memang ada mekanisme tertentu yang dilakukan penyidik, kami berharap dasar dan prosesnya dapat dijelaskan kepada korban,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta kepolisian mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak meminta penyidik mengambil keputusan berdasarkan keinginan korban semata. Kami meminta keputusan berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku,\u201d tegas Andri.<\/p>\n<p>Tidak Ingin Mendahului Proses Hukum<\/p>\n<p>Andri menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh seseorang sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak mengatakan seseorang pasti bersalah. Itu kewenangan proses hukum. Yang kami minta adalah perkara ini ditangani secara objektif. Kalau memang ada bukti yang mengarah kepada seseorang, silakan diproses berdasarkan hukum. Kalau ternyata bukti tidak cukup, kami juga meminta penjelasan berdasarkan hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.<\/p>\n<p>\u201cYang paling penting adalah prosesnya objektif. Korban juga harus mendapatkan kepastian bahwa laporan yang dibuat tidak berhenti begitu saja,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>CCTV dan Saksi Menjadi Bagian Penting Pemeriksaan<\/p>\n<p>Dalam dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, disebutkan adanya rekaman CCTV serta sejumlah saksi.<\/p>\n<p>Dokumen tersebut mencantumkan tiga nama saksi, yakni Deod Tsina, Bimo dan Edi.<\/p>\n<p>Menurut Andri, keberadaan rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian yang penting untuk dianalisis oleh penyidik.<\/p>\n<p>\u201cCCTV harus dilihat secara utuh, bukan hanya potongan tertentu. Begitu juga keterangan saksi harus dicocokkan dengan waktu, tempat, keadaan lokasi, serta barang-barang yang dilaporkan hilang,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pemeriksaan barang bukti juga harus dilakukan secara profesional sehingga hubungan antara bukti dengan peristiwa yang dilaporkan dapat dinilai berdasarkan hukum.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada barang bukti elektronik, tentu harus diperiksa sesuai prosedur. Kalau ada keterangan saksi, harus diuji konsistensinya. Semua harus ditempatkan dalam satu rangkaian penyidikan,\u201d ujar Andri.<\/p>\n<p>Dokumen Laporan Mencantumkan Dugaan Pencurian dengan Pemberatan<\/p>\n<p>Dalam tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, perkara tersebut dicantumkan sebagai Pencurian dengan Pemberatan dan merujuk pada Pasal 477 KUHP.<\/p>\n<p>Adapun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026.<\/p>\n<p>Dalam konteks laporan tersebut, pencantuman pasal dalam dokumen laporan tetap harus dibedakan dari hasil pembuktian. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.<\/p>\n<p>Karena itu, laporan korban tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.<\/p>\n<p>Pelapor Minta Kepastian, Bukan Menghakimi<\/p>\n<p>Hasan kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan kejelasan atas laporan yang telah dibuat.<\/p>\n<p>Ia berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cKami hanya ingin perkara ini jelas. Kami ingin hukum berjalan. Kalau memang ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Kalau belum cukup, kami juga ingin tahu apa yang masih diperlukan,\u201d ujar Hasan.<\/p>\n<p>Menurutnya, kepastian proses hukum penting bagi korban agar mengetahui bahwa laporan yang telah dibuat benar-benar ditangani.<\/p>\n<p>\u201cYang paling penting jangan sampai korban kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Kuasa Hukum Siapkan Langkah Berikutnya<\/p>\n<p>Andri mengatakan pihaknya akan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.<\/p>\n<p>Namun, pihaknya juga akan terus memantau perkembangan perkara dan meminta informasi mengenai langkah hukum berikutnya.<\/p>\n<p>\u201cKami akan mengikuti proses hukum. Tetapi kami juga akan terus meminta informasi mengenai perkembangan perkara. Pendampingan hukum yang kami lakukan adalah untuk memastikan hak-hak korban diperhatikan dan laporan yang sudah dibuat memperoleh penanganan sebagaimana mestinya,\u201d kata Andri.<\/p>\n<p>Ia mengatakan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan langkah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang dinilai belum cukup, pihak korban juga berharap memperoleh penjelasan mengenai kekurangan tersebut.<\/p>\n<p>Menunggu Klarifikasi Polsek Cipondoh<\/p>\n<p>Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Cipondoh mengenai informasi bahwa seorang laki-laki disebut ditahan sementara seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya dilepaskan.<\/p>\n<p>Belum pula terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum masing-masing pihak, dasar tindakan penyidik, hasil pemeriksaan CCTV, maupun perkembangan pemeriksaan para saksi.<\/p>\n<p>Karena itu, informasi mengenai penahanan pihak laki-laki dan pelepasan pihak perempuan dalam pemberitaan ini masih ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan sebagai kesimpulan resmi kepolisian.<\/p>\n<p>Pihak kepolisian memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status perkara, hasil pemeriksaan, alat bukti, serta alasan hukum atas setiap tindakan yang dilakukan penyidik.<\/p>\n<p>Bagi pelapor, perkara ini bukan sekadar persoalan kehilangan sejumlah barang. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut harapan agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian penanganan dan proses hukum yang transparan.<\/p>\n<p>Sementara bagi penyidik, seluruh fakta, bukti, keterangan saksi dan status masing-masing pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Kini, perhatian pelapor dan kuasa hukumnya tertuju pada langkah berikutnya: bagaimana penyidik Polsek Cipondoh menjelaskan perkembangan perkara, bagaimana alat bukti dianalisis, serta bagaimana status hukum para pihak ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.<\/p>\n<p>Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pencurian tersebut pada akhirnya harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau informasi sepihak.<\/p>\n<p>Editor: Zakaria(Bang zeck)<\/p>\n<p>REDAKSI<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aspirasi donesianews.com -TANGERANG \u2014 Penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, menjadi perhatian pelapor dan kuasa hukumnya. Perkara tersebut dilaporkan setelah sejumlah barang milik pelapor disebut hilang dari sebuah kantor di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Pool Bus Arifin Trans 99, RT [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3965,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-3964","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-tangerang"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v28.7 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi -<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi -\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Aspirasi donesianews.com -TANGERANG \u2014 Penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, menjadi perhatian pelapor dan kuasa hukumnya. Perkara tersebut dilaporkan setelah sejumlah barang milik pelapor disebut hilang dari sebuah kantor di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Pool Bus Arifin Trans 99, RT [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2026-09-27T01:41:40+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"720\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"483\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Pimpinan Redaksi\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Pimpinan Redaksi\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"10 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"Pimpinan Redaksi\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/b613bb72d0de6a22c657b1f9fdb9c237\"},\"headline\":\"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi\",\"datePublished\":\"2026-09-27T01:41:40+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/\"},\"wordCount\":1641,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2026\\\/09\\\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg\",\"articleSection\":[\"Kota Tangerang\"],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/\",\"name\":\"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi -\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2026\\\/09\\\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg\",\"datePublished\":\"2026-09-27T01:41:40+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2026\\\/09\\\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2026\\\/09\\\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg\",\"width\":720,\"height\":483},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/2026\\\/09\\\/27\\\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Beranda\",\"item\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/\",\"name\":\"Aspirasiindonesianews.com\",\"description\":\"\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#organization\",\"name\":\"Aspirasiindonesianews.com\",\"url\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/06\\\/IMG-20250612-WA0000.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/06\\\/IMG-20250612-WA0000.jpg\",\"width\":1080,\"height\":1080,\"caption\":\"Aspirasiindonesianews.com\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"}},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/b613bb72d0de6a22c657b1f9fdb9c237\",\"name\":\"Pimpinan Redaksi\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/781ba151ec57577a514a567430e9e2caa95438ce828f3e155a2831395c0defd9?s=96&d=mm&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/781ba151ec57577a514a567430e9e2caa95438ce828f3e155a2831395c0defd9?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/781ba151ec57577a514a567430e9e2caa95438ce828f3e155a2831395c0defd9?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Pimpinan Redaksi\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\"],\"url\":\"https:\\\/\\\/aspirasiindonesianews.com\\\/index.php\\\/author\\\/sembiring383_53nbrwba\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi -","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi -","og_description":"Aspirasi donesianews.com -TANGERANG \u2014 Penanganan laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, menjadi perhatian pelapor dan kuasa hukumnya. Perkara tersebut dilaporkan setelah sejumlah barang milik pelapor disebut hilang dari sebuah kantor di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Pool Bus Arifin Trans 99, RT [&hellip;]","og_url":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/","article_published_time":"2026-09-27T01:41:40+00:00","og_image":[{"width":720,"height":483,"url":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"Pimpinan Redaksi","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Pimpinan Redaksi","Estimasi waktu membaca":"10 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/"},"author":{"name":"Pimpinan Redaksi","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#\/schema\/person\/b613bb72d0de6a22c657b1f9fdb9c237"},"headline":"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi","datePublished":"2026-09-27T01:41:40+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/"},"wordCount":1641,"publisher":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg","articleSection":["Kota Tangerang"],"inLanguage":"id"},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/","url":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/","name":"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi -","isPartOf":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg","datePublished":"2026-09-27T01:41:40+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/#primaryimage","url":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg","contentUrl":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/Screenshot_2026-09-27-08-34-54-05_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg","width":720,"height":483},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/2026\/09\/27\/pelapor-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencurian-di-cipondoh-suami-ditahan-istri-disebut-dilepas-polisi\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Beranda","item":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pelapor Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencurian di Cipondoh: Suami Ditahan, Istri Disebut Dilepas Polisi"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#website","url":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/","name":"Aspirasiindonesianews.com","description":"","publisher":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#organization","name":"Aspirasiindonesianews.com","url":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/IMG-20250612-WA0000.jpg","contentUrl":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/wp-content\/uploads\/2025\/06\/IMG-20250612-WA0000.jpg","width":1080,"height":1080,"caption":"Aspirasiindonesianews.com"},"image":{"@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#\/schema\/logo\/image\/"}},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/#\/schema\/person\/b613bb72d0de6a22c657b1f9fdb9c237","name":"Pimpinan Redaksi","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/781ba151ec57577a514a567430e9e2caa95438ce828f3e155a2831395c0defd9?s=96&d=mm&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/781ba151ec57577a514a567430e9e2caa95438ce828f3e155a2831395c0defd9?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/781ba151ec57577a514a567430e9e2caa95438ce828f3e155a2831395c0defd9?s=96&d=mm&r=g","caption":"Pimpinan Redaksi"},"sameAs":["https:\/\/aspirasiindonesianews.com"],"url":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/author\/sembiring383_53nbrwba\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3964","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3964"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3964\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3966,"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3964\/revisions\/3966"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3965"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3964"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3964"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/aspirasiindonesianews.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3964"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}