Aspirasiindonesianews.com,Morotai – Pemilik Lahan Berdekatan Dengan Proyek Bendungan Desa Sangowo Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar Segera Priksa Balai Wilayah Sungai Propinsi Maluku Utara Karena Bws Maluku Utara Sebagai Pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Dalam Pelaksanaan Proyek Bendungan Tahun 2025 Senilai 28 Milyar, Desakan Tersebut Terkait Pekerjaan Bendungan Di Duga Abal Abal Jumat 12/6/26.

Kondisi Bendungan Sangowo Barat, Morotai Timur, Saat Nya Jebol / Ambruk Akibat Banjir Tiga Hari Yang Lalu, Membuat Sejumlah Pohon Kelapa, Maupun Tanah Pemilik Lahan Jadi Rusak. Pohon Kelapa Roboh Akibat Banjir Sebanyak 15 Pohon Kelapa Yang Harus Segera Di Bayarkan, Termasuk Tanah Milik Pemilik Lahan.

Pekerjaan Proyek Bendungan Belum Setahun Namun Sudah Mengalami Kerusakan, Selain Banjir Juga Pihak Kontraktor Kerja Pun Abal Abal, Padahal Bendungan Tersebut Belum Di Resmikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Atau Pihak Dari Balai Kementerian Wilayah Sungai ( BWS) Republik Indonesia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Morotai Ketika Di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Fahmi Usman Merasa Kaget Kalau Kondisi Bendungan Jebol Maka Dirinya Langsung Melaporkan Hal Tersebut Ke Balai wilayah Sungai Propinsi Maluku Utara Ucap Fahmi.

Sementara Pemilik Lahan Antara Lain Djabal Sibua, Burhan Sibua, Arsad Sibua Ketiga Bersaudara Itu Klem Pihak Balai wilayah Sungai Propinsi Maluku Utara Ganti Rugi, Termasuk Pemilik Lahan Hi, Iskandar Sibua, Jamaluddin Sibua, Dan Anak Dari Almarhum Hamid Lotar, Jika Tidak Ganti Rugi Maka Pemilik Lahan Bertahan Akan Menutup Mata Air Supaya Jangan Mengalir Ke Bendungan. Red / Taufik Sibua