Aspirasiindonesianews.com – Serang – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam. Warga menilai pelaksanaannya sarat kecurangan, minim transparansi, dan kuat dugaan adanya praktik titipan pejabat hingga pungutan liar yang memberatkan rakyat kecil. Proses yang semestinya membuka jalan pendidikan justru menciptakan dinding pemisah antara hak dan harapan.
Pelaksanaan SPMB tahun ini untuk tingkat SMA/SMK Negeri dinilai telah mengkhianati semangat konstitusi. Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Namun, fakta di lapangan memperlihatkan ketimpangan sistemik yang membuat masyarakat miskin harus gigit jari.
—
Digitalisasi Disorot: Celah Baru untuk Kepentingan Elit
Sistem digital yang diterapkan dinilai tidak ramah publik. Minim sosialisasi dan teknis yang tidak adaptif menambah kebingungan masyarakat. Rumor miring pun berkembang: sistem ini disebut sebagai proyek terselubung untuk mengakomodir “pesanan khusus” dari oknum pejabat dan dewan.
“Banyak sekolah negeri justru dijadikan alat kompromi, sementara sekolah swasta disulap jadi penampungan murid gagal masuk negeri, asalkan mampu membayar,” ungkap salah satu orang tua di Kota Serang yang anaknya ditolak mentah-mentah meski nilai memenuhi syarat.
—
Pungli dan ‘Tarif Masuk’ Membengkak, Sekolah Jadi Ajang Komersialisasi
Parahnya lagi, praktik pungutan liar menjamur di bawah meja. Ada laporan orang tua harus menyetor mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah hanya agar anaknya diterima di sekolah negeri tertentu.
“Negeri jadi lebih mahal daripada swasta. SPMB hanya panggung sandiwara, yang masuk cuma yang bisa setor uang atau punya bekingan,” tegas salah satu wali murid dari Kabupaten Pandeglang.
—
Kadindik Klarifikasi: Sekolah Gratis Disiapkan di Swasta
Menanggapi isu ini, Pjs Kadindik Provinsi Banten, Lukman, melalui Kabid GTK Rahmat dan Kasubag Umpeg Herli, menjelaskan bahwa tahun ini sistem SPMB merupakan penyempurnaan dari PPDB sebelumnya. Dengan keterbatasan rombongan belajar (rombel) dan kuota siswa per kelas, banyak siswa yang tereliminasi.
“Karena kuota terbatas, Gubernur Banten Andra Soni meluncurkan program sekolah gratis di 811 sekolah swasta yang tersebar di seluruh provinsi. Biaya pendaftaran hingga SPP ditanggung penuh oleh pemerintah provinsi,” ujar Herli.
Data yang dirilis Dindik menyebut, terdapat 161 SMA Negeri dan 98 SMK Negeri, dengan total penerimaan tahun ini mencapai 79.975 siswa. Kenaikan daya tampung hanya 2%, jelas tak sebanding dengan lonjakan jumlah lulusan tingkat pertama. Sementara itu, sekolah swasta di Banten mencapai 1.243 unit, dengan 811 di antaranya telah bekerja sama dalam program sekolah gratis.
—
Tegas: Laporkan Jika Masih Ada Pungutan
Kabid GTK Dindik Banten, Rahmat, menegaskan: “Jika ada sekolah – baik negeri maupun swasta yang sudah kerja sama – masih melakukan pungutan, silakan laporkan. Kami akan panggil langsung, dan jika terbukti akan diberikan sanksi tegas.”
—
Catatan Kritis
SPMB seharusnya menjadi jembatan masa depan anak bangsa, bukan ajang manipulasi dan peras rakyat. Jika sistem terus dibiarkan bobrok dan tidak berpihak pada rakyat kecil, maka negara bukan hanya abai, tetapi gagal total dalam menjalankan amanat konstitusi.
—
(Redaksi)
Untuk aduan pungutan liar atau pelanggaran SPMB, masyarakat dapat mengirimkan bukti dan kronologi ke redaksi kami untuk ditindaklanjuti.
