Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 19:23
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Hardjuno: Rakyat Muak akan Korupsi, RUU Perampasan Aset Bisa Dimulai dengan Pemiskinan Koruptor
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Nasional

Hardjuno: Rakyat Muak akan Korupsi, RUU Perampasan Aset Bisa Dimulai dengan Pemiskinan Koruptor

Pimpinan Redaksi Sep 3, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com, JAKARTA (03/09) — Di tengah kemarahan publik atas praktik korupsi yang kian vulgar, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyampaikan sikap yang tegas namun penuh kehati-hatian. Menurutnya, desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset memang tepat, tetapi perlu dikawal agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.

 

Lebih dari itu, Hardjuno menilai bahwa esensi utama dari dorongan publik bukan sekadar perampasan aset, melainkan pemiskinan total terhadap para pelaku korupsi yang selama ini hidup mewah tanpa pertanggungjawaban.

 

“Hukum kita sudah punya semua alat untuk memiskinkan koruptor. Tapi semua itu mandul karena tidak digunakan secara maksimal. Jadi masalah kita bukan kekurangan undang-undang—tapi kekurangan keberanian dan moralitas,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (2/9).

 

*UU-nya Sudah Ada, Tapi Tak Dijalankan*

 

Menurut Hardjuno, kesalahan publik bila mengira Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk memiskinkan koruptor. Justru sebaliknya—undang-undang yang memungkinkan penyitaan dan perampasan harta hasil tindak pidana sudah tersedia sejak lama.

 

Masalah utamanya bukan pada kekosongan hukum, tetapi pada kebiasaan hukum yang tidak ditegakkan secara konsisten dan menyeluruh.

 

“Nah sebenarnya pemiskinan koruptor dengan UU yang ada ini ditegakkan dulu secepat-cepatnya. Bersihkan lembaga peradilan, sambil RUU Perampasan Aset disahkan dan mulai dijalankan,” kata Hardjuno.

 

Ia mencontohkan, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan negara untuk menyita dan melelang harta kekayaan terpidana guna mengganti kerugian negara.

 

Jika kekayaan hasil korupsi tidak ditemukan, pelaku tetap diwajibkan membayar uang pengganti, dan hartanya yang lain dapat disita. Namun dalam praktiknya, banyak vonis pidana hanya menyasar tubuh pelaku, bukan kekayaannya.

 

“Bahkan vonisnya sendiri sering menguntungkan koruptor,” katanya.

 

Hal serupa berlaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Negara sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyasar kekayaan tak wajar yang tak dapat dijelaskan asal-usulnya. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memungkinkan penyitaan barang yang berkaitan dengan kejahatan.

 

Belum lagi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyitaan harta hasil tindak pidana tidak melanggar hak asasi manusia selama melalui proses hukum yang adil.

 

“Kalau kita serius menjalankan semua itu, pemiskinan koruptor sudah bisa terjadi bahkan tanpa RUU baru. Tapi kenyataannya, semua alat itu dibiarkan tumpul. Kita lebih suka memberi kesan bahwa hukum bekerja, padahal sesungguhnya tidak. Maka jalankan dulu itu sambil RUU Perampasan Aset dibahas,” ujar Hardjuno.

 

 

*Dua Alat: UU Perampasan Aset untuk Mega-Kejahatan, Pemiskinan Koruptor untuk Efek Jera*

 

Namun demikian, Hardjuno tetap mendorong inisiatif RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut bisa menjadi senjata strategis untuk mengejar hasil kejahatan besar, terutama yang selama ini tidak bisa disentuh oleh hukum biasa.

 

Ia menegaskan bahwa RUU ini harus diberi batasan ketat, misalnya hanya berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti mega-korupsi, korupsi besar bantuan sosial, pencucian uang lintas negara, atau narkotika, dengan nilai kerugian minimal Rp1 triliun. Hal ini penting agar UU tidak digunakan untuk menyasar pelanggaran ringan atau menjadi alat balas dendam politik.

 

“RUU ini penting, tapi harus dikhususkan. Kalau tidak, kita membuka pintu penyalahgunaan yang lebih besar. Sasarannya jelas: koruptor kelas kakap, bukan rakyat kecil,” ujar Hardjuno yang disertasi doktoralnya di Universitas Airlangga mengangkat topik mengenai RUU Perampasan Aset di Indonesia ini.

 

Sebagai pelengkapnya, ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera membangun mekanisme pemiskinan koruptor secara sistematis. Caranya? Dengan mengadopsi pendekatan “illicit enrichment”: siapa pun pejabat atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut.

 

“Kalau gaji Rp1 miliar tapi hartanya Rp50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir,” tegas Hardjuno.

 

*Realitas Pahit: Koruptor Tak Takut, Karena Tak Pernah Dimiskinkan*

 

Menurut Hardjuno, akar krisis kepercayaan publik terhadap negara hari ini justru bukan karena rakyat tak paham hukum—tapi karena rakyat merasa hukum tidak pernah menyentuh yang kuat.

 

“Koruptor besar ditangkap, tapi hartanya masih ada. Keluarganya tetap kaya. Setelah keluar penjara, bisa nyaleg lagi. Rakyat tidak bodoh. Mereka tahu siapa yang selalu lolos,” ucapnya.

 

Inilah sebabnya, lanjutnya, pendekatan pemiskinan penting bukan hanya untuk efek jera, tapi juga sebagai simbol bahwa negara masih berdiri di pihak rakyat.

 

Meski tetap menjunjung proses hukum, Hardjuno menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas lembaga pengawas yang ada.

 

“Jangan kita pura-pura semua berjalan baik. KPK dilemahkan, pengadilan dipertanyakan, lembaga pengawas juga tak sepenuhnya kredibel. Maka UU baru harus punya desain perlindungan publik yang kuat, bukan sekadar pengawasan prosedural,” katanya.

 

Baginya, yang paling penting adalah: niat dan keberanian negara untuk benar-benar memutus rantai kejahatan korupsi lewat pemiskinan sistemik. Negara harus hadir dengan keadilan yang bisa dilihat dan dirasakan rakyat—bukan hanya di atas kertas.

 

“Selama ini koruptor di Indonesia tidak takut. Karena yang hilang hanya kebebasannya sebentar, bukan hartanya. Sekarang saatnya kita balik: bikin koruptor takut kehilangan semuanya. Bikin mereka malu. Bikin mereka bangkrut. Di situ kepercayaan rakyat bisa mulai tumbuh kembali,” tutup Hardjuno.

Hardjuno: Rakyat Muak akan Korupsi, RUU Perampasan Aset Bisa Dimulai dengan Pemiskinan Koruptor

JAKARTA (03/09) — Di tengah kemarahan publik atas praktik korupsi yang kian vulgar, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyampaikan sikap yang tegas namun penuh kehati-hatian. Menurutnya, desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset memang tepat, tetapi perlu dikawal agar tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.

Lebih dari itu, Hardjuno menilai bahwa esensi utama dari dorongan publik bukan sekadar perampasan aset, melainkan pemiskinan total terhadap para pelaku korupsi yang selama ini hidup mewah tanpa pertanggungjawaban.

“Hukum kita sudah punya semua alat untuk memiskinkan koruptor. Tapi semua itu mandul karena tidak digunakan secara maksimal. Jadi masalah kita bukan kekurangan undang-undang—tapi kekurangan keberanian dan moralitas,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (2/9).

*UU-nya Sudah Ada, Tapi Tak Dijalankan*

Menurut Hardjuno, kesalahan publik bila mengira Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk memiskinkan koruptor. Justru sebaliknya—undang-undang yang memungkinkan penyitaan dan perampasan harta hasil tindak pidana sudah tersedia sejak lama.

Masalah utamanya bukan pada kekosongan hukum, tetapi pada kebiasaan hukum yang tidak ditegakkan secara konsisten dan menyeluruh.

“Nah sebenarnya pemiskinan koruptor dengan UU yang ada ini ditegakkan dulu secepat-cepatnya. Bersihkan lembaga peradilan, sambil RUU Perampasan Aset disahkan dan mulai dijalankan,” kata Hardjuno.

Ia mencontohkan, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan negara untuk menyita dan melelang harta kekayaan terpidana guna mengganti kerugian negara.

Jika kekayaan hasil korupsi tidak ditemukan, pelaku tetap diwajibkan membayar uang pengganti, dan hartanya yang lain dapat disita. Namun dalam praktiknya, banyak vonis pidana hanya menyasar tubuh pelaku, bukan kekayaannya.

“Bahkan vonisnya sendiri sering menguntungkan koruptor,” katanya.

Hal serupa berlaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Negara sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyasar kekayaan tak wajar yang tak dapat dijelaskan asal-usulnya. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memungkinkan penyitaan barang yang berkaitan dengan kejahatan.

Belum lagi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyitaan harta hasil tindak pidana tidak melanggar hak asasi manusia selama melalui proses hukum yang adil.

“Kalau kita serius menjalankan semua itu, pemiskinan koruptor sudah bisa terjadi bahkan tanpa RUU baru. Tapi kenyataannya, semua alat itu dibiarkan tumpul. Kita lebih suka memberi kesan bahwa hukum bekerja, padahal sesungguhnya tidak. Maka jalankan dulu itu sambil RUU Perampasan Aset dibahas,” ujar Hardjuno.

*Dua Alat: UU Perampasan Aset untuk Mega-Kejahatan, Pemiskinan Koruptor untuk Efek Jera*

Namun demikian, Hardjuno tetap mendorong inisiatif RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut bisa menjadi senjata strategis untuk mengejar hasil kejahatan besar, terutama yang selama ini tidak bisa disentuh oleh hukum biasa.

Ia menegaskan bahwa RUU ini harus diberi batasan ketat, misalnya hanya berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti mega-korupsi, korupsi besar bantuan sosial, pencucian uang lintas negara, atau narkotika, dengan nilai kerugian minimal Rp1 triliun. Hal ini penting agar UU tidak digunakan untuk menyasar pelanggaran ringan atau menjadi alat balas dendam politik.

“RUU ini penting, tapi harus dikhususkan. Kalau tidak, kita membuka pintu penyalahgunaan yang lebih besar. Sasarannya jelas: koruptor kelas kakap, bukan rakyat kecil,” ujar Hardjuno yang disertasi doktoralnya di Universitas Airlangga mengangkat topik mengenai RUU Perampasan Aset di Indonesia ini.

Sebagai pelengkapnya, ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera membangun mekanisme pemiskinan koruptor secara sistematis. Caranya? Dengan mengadopsi pendekatan “illicit enrichment”: siapa pun pejabat atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut.

“Kalau gaji Rp1 miliar tapi hartanya Rp50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir,” tegas Hardjuno.

*Realitas Pahit: Koruptor Tak Takut, Karena Tak Pernah Dimiskinkan*

Menurut Hardjuno, akar krisis kepercayaan publik terhadap negara hari ini justru bukan karena rakyat tak paham hukum—tapi karena rakyat merasa hukum tidak pernah menyentuh yang kuat.

“Koruptor besar ditangkap, tapi hartanya masih ada. Keluarganya tetap kaya. Setelah keluar penjara, bisa nyaleg lagi. Rakyat tidak bodoh. Mereka tahu siapa yang selalu lolos,” ucapnya.

Inilah sebabnya, lanjutnya, pendekatan pemiskinan penting bukan hanya untuk efek jera, tapi juga sebagai simbol bahwa negara masih berdiri di pihak rakyat.

Meski tetap menjunjung proses hukum, Hardjuno menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas lembaga pengawas yang ada.

“Jangan kita pura-pura semua berjalan baik. KPK dilemahkan, pengadilan dipertanyakan, lembaga pengawas juga tak sepenuhnya kredibel. Maka UU baru harus punya desain perlindungan publik yang kuat, bukan sekadar pengawasan prosedural,” katanya.

Baginya, yang paling penting adalah: niat dan keberanian negara untuk benar-benar memutus rantai kejahatan korupsi lewat pemiskinan sistemik. Negara harus hadir dengan keadilan yang bisa dilihat dan dirasakan rakyat—bukan hanya di atas kertas.

“Selama ini koruptor di Indonesia tidak takut. Karena yang hilang hanya kebebasannya sebentar, bukan hartanya. Sekarang saatnya kita balik: bikin koruptor takut kehilangan semuanya. Bikin mereka malu. Bikin mereka bangkrut. Di situ kepercayaan rakyat bisa mulai tumbuh kembali,” tutup Hardjuno. Redaksi

Post Views: 108
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Nasional
Muchlis M Hanafi, Wakil Indonesia dalam Forum Internasional Pentashihan Mushaf di Irak
Pimpinan Redaksi Feb 4, 2026
Nasional
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah
Pimpinan Redaksi Jan 13, 2026
Nasional
CBA Kritik Anggaran Rp330 Juta untuk Cetak Foto Kepala Daerah Kota Tangerang: Mubazir dan Tak Pro-Rakyat
Pimpinan Redaksi Nov 13, 2025
Nasional
Hadiri Hari Santri 2025 di Tegal, Ini Pesan Wamendes Ariza
Pimpinan Redaksi Nov 6, 2025
Nasional
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Ketua Koni Morotai Hadiri Penyerahan Hadiah Dan Penutupan Pemuda Cup 1 Desa Gamlamo Mortim
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Pemda Optimis Proyek Labkesmas Selesai Tepat Waktu
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Proyek pekerjaan Pembagunan jembatan sangowo Akses jalan terputus warga desak bagun jalan alternatif
Pimpinan Redaksi Nov 2, 2025
Nasional
Kades yayasan Morsel Hadiri Panen Raya Holtikultura Dan Wujudkan Program Ketapang Di Morotai
Pimpinan Redaksi Okt 31, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile