Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 21:48
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Nasional

Eks Mendikbudristek Nadiem Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Pimpinan Redaksi Sep 4, 2025 0
Spread the love

 

 

Asprasiindonesinews.com, JAKARTA (04/09) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.

 

“Pada hari ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

 

Pada hari ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

 

Sebelum penetapan ini, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

 

Nadiem terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal.

Eks Mendikbudristek Nadiem Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

JAKARTA (04/09) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, dokumen, serta barang bukti lain yang diperoleh sepanjang proses penyidikan.

“Pada hari ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Pada hari ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sebelum penetapan ini, Nadiem telah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret banyak pejabat dan rekanan proyek tersebut. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.

Nadiem terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025) dan kembali diperiksa pada hari penetapan tersangka. Usai ditetapkan, ia langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan awal. Redaksi

Post Views: 136
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Nasional
Muchlis M Hanafi, Wakil Indonesia dalam Forum Internasional Pentashihan Mushaf di Irak
Pimpinan Redaksi Feb 4, 2026
Nasional
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah
Pimpinan Redaksi Jan 13, 2026
Nasional
CBA Kritik Anggaran Rp330 Juta untuk Cetak Foto Kepala Daerah Kota Tangerang: Mubazir dan Tak Pro-Rakyat
Pimpinan Redaksi Nov 13, 2025
Nasional
Hadiri Hari Santri 2025 di Tegal, Ini Pesan Wamendes Ariza
Pimpinan Redaksi Nov 6, 2025
Nasional
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Ketua Koni Morotai Hadiri Penyerahan Hadiah Dan Penutupan Pemuda Cup 1 Desa Gamlamo Mortim
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Pemda Optimis Proyek Labkesmas Selesai Tepat Waktu
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Proyek pekerjaan Pembagunan jembatan sangowo Akses jalan terputus warga desak bagun jalan alternatif
Pimpinan Redaksi Nov 2, 2025
Nasional
Kades yayasan Morsel Hadiri Panen Raya Holtikultura Dan Wujudkan Program Ketapang Di Morotai
Pimpinan Redaksi Okt 31, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile