Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 21:37
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sagulung Batam
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Berita Kepri Nasional

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sagulung Batam

Pimpinan Redaksi Sep 11, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com, BATAM (11/09) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum telah melaksanakan “Penerangan Hukum” di Kantor Kecamatan Sagulung Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, Kamis (11/09/2025).

 

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom dan Yusuf, S. AP. Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para peserta yang terdiri dari aparatur Pemerintahan dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sagulung Batam yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sagulung Batam.

 

Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H. Dalam penyampaian materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang diambil dari istilah Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN Protocol To Prevent, Suppresand punish Trafficking in persons, Expecially women dan children, supplementing the United Nation convertion Againtr Transnational Organized Crime (Protokol Palermo) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Tahun 2009.

 

Perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO  yaitu “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,  penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,  penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau  memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari  orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi  atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

 

TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia, TPPO merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Beberapa bentuk TPPO yaitu eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik. Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu rekruitmen/eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.

 

Adapun faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis.

”Provinsi Kepulauan Riau selain merupakan salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 Provinsi terbesar penyumbang korban TPPO” imbuh Kasi Penkum.

 

Dampak TPPO menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat. Citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO. Diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum. sedangkan untuk memberantas TPPO diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.

 

Narasumber mengharapkan masyarakat Kota Batam berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO.

 

Di akhir materinya, Narasumber menyampaikan bahwa perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

”TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat dan tetangga kita menjadi korban TPPO”, tutup Kasi Penkum.

 

Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

 

Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, S. STP, Sekcam Sagulung Batam, aparatur Kecamatan Sagulung, para Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengayoman Wilayah, Kader PKK, Kader Posyandu, Forum RW, Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh masyarakat dan perwakilan warga sebagai peserta sekitar 65 orang. Redaksi

Post Views: 121
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Nasional
Muchlis M Hanafi, Wakil Indonesia dalam Forum Internasional Pentashihan Mushaf di Irak
Pimpinan Redaksi Feb 4, 2026
Nasional
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah
Pimpinan Redaksi Jan 13, 2026
Nasional
CBA Kritik Anggaran Rp330 Juta untuk Cetak Foto Kepala Daerah Kota Tangerang: Mubazir dan Tak Pro-Rakyat
Pimpinan Redaksi Nov 13, 2025
Nasional
Hadiri Hari Santri 2025 di Tegal, Ini Pesan Wamendes Ariza
Pimpinan Redaksi Nov 6, 2025
Nasional
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Ketua Koni Morotai Hadiri Penyerahan Hadiah Dan Penutupan Pemuda Cup 1 Desa Gamlamo Mortim
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Pemda Optimis Proyek Labkesmas Selesai Tepat Waktu
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Proyek pekerjaan Pembagunan jembatan sangowo Akses jalan terputus warga desak bagun jalan alternatif
Pimpinan Redaksi Nov 2, 2025
Nasional
Kades yayasan Morsel Hadiri Panen Raya Holtikultura Dan Wujudkan Program Ketapang Di Morotai
Pimpinan Redaksi Okt 31, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile