Aspirasi Indonesia News. com, Tangerang 25/09/2025- Proyek galian kabel PLN Persero yg di duga tanpa ijin dari Dinas terkait dan lingkungan yg sedang di kerjakan di jln M Toha kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci telah melanggar SOP.
Proyek Galian kabel PLN Persero yg di laksanakan oleh phak kedua ini banyak mendapat kritik warga dan pengendara motor yang melewatin Jln M Toh.
Pasalnya proyek yang dikerjakan itu melanggar SOP dan tidak memperhatikan K3 dikerjakan adal asalan.
Tidak hanya itu di pekerjaan proyek itu tidak dipasang rambu rambu keselamantan pekerja ,hal itu tentu sangat membahayakan keselamatan pengendara motor yang melintasi Jln M Toha.
Informasi yang di himpun bahwa proyek Galian PLN ini dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga dimana yang dilapangan di sebut namanya Rondom dan Andi Badak.
Namun pelaksanaan lapangan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) dan tidak mematuhi tehnis yang ditentukan.
Kami berharap Dinas terkait segera turun tangan untuk menangani masalah ini . Redaksi
