Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 22:43
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Mendes Perjuangkan 2 Desa di Jabar Bebas dari Aset yang Jadi Agunan
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Nasional

Mendes Perjuangkan 2 Desa di Jabar Bebas dari Aset yang Jadi Agunan

Pimpinan Redaksi Okt 2, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com, BOGOR – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto meninjau dua desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang karena menjadi agunan atas utang tahun 1980-an, yaitu Desa Sukaharja dan Sukamulya yang bertempat di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor. Menurutnya, perlu diambil langkah tegas dan tepat karena kondisi ini telah mengganggu masyarakat.

Oleh karena itu, Mendes Yandri memperjuangkan keduanya lepas dari aset yang menjadi agunan. Ia pun berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan masalah tersebut segera diselesaikan.

“Saya sudah minta kepada negara terutama ke pihak Kejaksaan. Saya juga akan diskusi dengan Pak Jaksa Agung kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan sehingga menjadi milik desa kembali menjadi milik rakyat kembali sehingga mereka bisa bercocok tanam bisa membantu untuk ketahanan pangan dan masyarakat punya kepastian hukum. Oleh karena itu saya datang ke sini,” tuturnya saat berada di lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kamis (2/10/2025).

Dari kedua desa tersebut, total luas aset yang disita hampir 800 hektare yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi ini jelas membuat masyarakat terdampak dan terganggu khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.

Diketahui Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka tepatnya tahun 1930. Namun kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (LIBI).

Yandri menambahkan, ada dugaan kesepakatan yang tidak seharusnya saat tanah tersebut diagunkan. Tak sekadar itu, pihak bank juga diduga tidak melakukan verifikasi yang tepat dengan meninjau langsung lokasi ini.

Oleh karena itu negara harus hadir dengan fokus pada terwujudnya regulasi yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan ini. Seluruh Kementerian/Lembaga akan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa ini.

“Harus ada payung hukum harus ada produk hukum terbaru jadi tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya,” ungkap Mendes Yandri.

Selain masuk dalam aset yang diagunkan, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga masuk dalam kawasan hutan. Hal ini juga menjadi masalah penting yang menurut Mendes Yandri wajib segera diselesaikan. Taufik Sibua

Post Views: 103
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Nasional
Muchlis M Hanafi, Wakil Indonesia dalam Forum Internasional Pentashihan Mushaf di Irak
Pimpinan Redaksi Feb 4, 2026
Nasional
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah
Pimpinan Redaksi Jan 13, 2026
Nasional
CBA Kritik Anggaran Rp330 Juta untuk Cetak Foto Kepala Daerah Kota Tangerang: Mubazir dan Tak Pro-Rakyat
Pimpinan Redaksi Nov 13, 2025
Nasional
Hadiri Hari Santri 2025 di Tegal, Ini Pesan Wamendes Ariza
Pimpinan Redaksi Nov 6, 2025
Nasional
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Ketua Koni Morotai Hadiri Penyerahan Hadiah Dan Penutupan Pemuda Cup 1 Desa Gamlamo Mortim
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Pemda Optimis Proyek Labkesmas Selesai Tepat Waktu
Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025
Nasional
Proyek pekerjaan Pembagunan jembatan sangowo Akses jalan terputus warga desak bagun jalan alternatif
Pimpinan Redaksi Nov 2, 2025
Nasional
Kades yayasan Morsel Hadiri Panen Raya Holtikultura Dan Wujudkan Program Ketapang Di Morotai
Pimpinan Redaksi Okt 31, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile