Skip to content
  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • 10:06
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Lulu Nur Aeni Diduga Rugikan 23 Pembeli Blind Box via TikTok, Kerugian Diklaim Capai Rp82 Juta
Pos-pos Terbaru
  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE 22/10/2026
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla 16/10/2026
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia 16/10/2026
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan 12/10/2026
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas 09/10/2026
Berita Utama Tangerang

Lulu Nur Aeni Diduga Rugikan 23 Pembeli Blind Box via TikTok, Kerugian Diklaim Capai Rp82 Juta

Pimpinan Redaksi Okt 6, 2026 0
Spread the love

TANGERANG — ASPIRASIINDONESIANEWS.COM Transaksi blind box melalui TikTok berujung persoalan. Sebanyak 23 pembeli mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi dengan akun yang disebut menggunakan nama @cyasyarainiii dan @xya.sya.

Total kerugian yang diklaim para korban mencapai Rp82.118.000. Salah satu kejadian yang menjadi sorotan adalah ketika pembeli yang seharusnya menerima blind box justru mengaku mendapatkan paket berisi Indomie.

Pihak yang disebut Lulu Nur Aeni diduga merupakan penjual dalam transaksi tersebut. Para pembeli kini meminta seluruh kerugian mereka diselesaikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai kerugian para korban bervariasi. Korban berinisial N menjadi pihak dengan kerugian terbesar, yakni Rp24.956.500. Nilai tersebut berasal dari sejumlah transaksi blind box dan produk koleksi lainnya, serta pinjaman uang.

Korban lainnya mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Salah satu korban mengungkapkan, transaksi dilakukan setelah melihat penawaran blind box melalui TikTok. Pembeli kemudian melakukan pembayaran sesuai barang yang dipesan.

Namun, persoalan muncul ketika paket diterima.

“Pesan blind box, tetapi barang yang diterima justru Indomie,” ujar salah satu pihak korban.

Para korban kemudian berusaha menghubungi pihak penjual untuk meminta penjelasan dan penyelesaian. Namun, karena kerugian disebut belum seluruhnya diselesaikan, para korban akhirnya menyusun daftar kerugian dan meminta pertanggungjawaban.

Dalam pemberitahuan terakhir, Lulu Nur Aeni diminta menyelesaikan seluruh kerugian 23 korban. Para korban memberikan skema pembayaran minimal Rp250 ribu untuk setiap korban dalam setiap pembayaran.

Setiap bukti transfer juga diminta dikirimkan ke grup korban sebagai bentuk transparansi.

Batas waktu penyelesaian diberikan maksimal satu bulan sejak pemberitahuan disampaikan. Para korban menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan waktu setelah batas tersebut berakhir.

“Harapan kami sebenarnya sederhana, seluruh kerugian diselesaikan. Kami masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik,” kata perwakilan korban.

Dibantu Kantor Hukum

Persoalan ini juga mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Paskalis Pardosi, S.H., M.H.

Salah satu istri korban disebut sebelumnya pernah membantu pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan keluarga. Namun, menurut pihak korban, hubungan tersebut kemudian berujung pada persoalan transaksi blind box yang menyebabkan kerugian.

“Yang membuat kami kecewa, sebelumnya istri saya pernah membantu menyelesaikan masalah keluarganya. Tetapi sekarang justru istri saya menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi blind box,” ujar pihak korban.

Para korban mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, antara lain percakapan dengan penjual, bukti transfer, data transaksi, resi pengiriman, hingga dokumentasi paket yang diterima.

Bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.

Korban Beri Kesempatan Selesaikan Kerugian

Meski demikian, para korban menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Mereka meminta seluruh kerugian dibayarkan sesuai daftar yang telah dihimpun.

Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian, pihak korban menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut Lulu Nur Aeni belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tudingan dan tuntutan dari para pembeli.

Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk lebih berhati-hati melakukan transaksi blind box melalui media sosial. Pembeli disarankan menyimpan seluruh bukti percakapan, tangkapan layar penawaran, bukti pembayaran, resi, serta melakukan video unboxing saat menerima paket.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi yang disampaikan.

Red/F.Saragi

Views: 61
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Berita Utama Jakarta
JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas
Pimpinan Redaksi Okt 9, 2026
Keagamaan Pemasyarakatan Tangerang
Rutan Tangerang Perkuat Pembinaan Kepribadian melalui Kegiatan Keagamaan
Pimpinan Redaksi Okt 5, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Sepatu Rutira Karya Warga Binaan Jadi Kebanggaan Rutan Tangerang
Pimpinan Redaksi Sep 29, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Kepala Rutan Tangerang Ikuti Asesmen Pemetaan Kompetensi Pemasyarakatan
Pimpinan Redaksi Sep 25, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Tangerang
Rutan Tangerang Gelar Pendidikan Moralitas Who Am I Perkuat Pembinaan
Pimpinan Redaksi Sep 24, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Keagamaan Tangerang
Kemarau Panjang, Rutan Tangerang Ajak Warga Binaan Sholat Istisqa
Pimpinan Redaksi Sep 18, 2026
Apresiasi Berita Utama Kabupaten Tangerang
Debit Cisadane Menurun, PERUMDAM TKR Siaga Jaga Layanan Air
Pimpinan Redaksi Sep 16, 2026
Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Tangerang
Implementasikan 15 Program Aksi, Rutan Tangerang Tanam Jagung Hibrida
Pimpinan Redaksi Sep 15, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026

Pos Terbaru

  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile