Aspirasiindonesianews.com, Morotai – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Morotai Membantah Terkait Soal Melanggar Perjanjian Kontrak Rumah Almarhum Aman Abdullah Yang Sebelumnya Di Jadikan Sebagai Kantor KPUD Namun Karena Tidak Lagi Perpanjangan Sehingga Harus Mencari Kontrakan Yang Baru Untuk Di Jadikan Sebagai Kantor KPUD Morotai Jumat 16/01/26.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Morotai Kubais Kuto Melalui Pesan Whatsapp Menjelaskan Bahwa, Terkait Perjanjian Sewa Bangunan / Atau Rumah Merujuk Pada Pasal 14 Tentang Perjanjian, Dari Keseluruhan Pasal Perjanjian Terdapat 4 Pasal Memuat Hak Maupun Kewajiban Terdapat Pada Pasal 5,6,7 dan Pasal 8 Untuk Kewajiban Dan Pihak Kedua Terdapat Pasal 6 Mengatur Pihak Kedua Berkewajiban Merawat Serta Menjaga Kondisi Bangunan Agar Tetap Baik ,Termasuk Memelihara Kebersihan Maupun Melestarikan Lingkungan Dan Kewajiban Tersebut Sudah Di Lakukan Oleh Pihak Kedua Saat Proses Pindah Kantor Telah Membersihkan Sampah, Dalam Seluruh Dalam Rumah, Maupun membersihkan Lingkungan Kantor, Termasuk Mengecat Rumah Seperti Awal Kontrak, Juga Memperbaiki Kondisi Wc, Akibat Sapi teng Full Dan Semua Itu Di Kerjakan Langsung Staf KPUD Morotai Ujar Kubais.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Morotai Kubais Kuto Menambahkan Pada Saat Pembersihan Seluruh isi Rumah, Turut Di Saksikan Langsung Staf Bawaslu Kebetulan Rumah Milik Almarhum Aman Abdullah Kembali Di Kontrak Bawaslu Morotai Jadi Tidak Benar Kalau KPUD Lepas Tangan, Tidak Memperbaiki Sebagain Rumah Yang Rusak, Dan Tidak Di Bersihkan Bantah Kubais.
Kubais Kotu Menegaskan Soal Pembersihan Maupun Perbaikan Rumah Dapat Di Buktikan Berupah Dokumentasi Foto, Video Sebagai Bentuk Laporan Pertanggung Jawaban Komisi Pemilihan Umum Daerah Morotai . Red Taufik Sibua
