Aspirasiindonesianews.com, Morotai – Demi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Ketua Dewan Pimpinan Daerah II, Komite Nasional Pemuda Indonesia Morotai Zulkifli Samania Berharap Pelaku Usaha Hotel, Restoran, Rumah Makan, Tempat Hiburan Malam ( Kafe) Wajib Membayar Pajak Ke Pemerintah Daerah Morotai Jumat 06/02/25.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Komite Nasional Pemuda Indonesia Zulkifli Samania Menjelaskan Bahwa Upaya Optimalisasi Penagihan Pajak Pelaku Usaha Hotel, Restoran, Rumah Makan, Tempat Hiburan Malam, Merupakan Kewenangan Penuh Pemerintah Daerah Morotai Maka Seluruh Pelaku Usaha Wajib Harus Membayar Pajak, Melalui Dinas Keuangan Dan Aset Daerah Ujar Zulkifli.
Menurutnya Penerapan Optimalisasi Terhadap Penguatan Pajak Bagi Setiap Pengusaha Merupakan Upaya Jemput Bola Harusnya Di Lakukan Pemerintah Daerah Agar Mendorong Pendapatan Asli Daerah . Jika Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan, tempat Hiburan Malam ( Kafe) Membayar Pajak Dengan Baik Di Pastikan Memiliki Sektor Pendapatan Dapat Membantu Ruang Fiskal APBD Ujar Nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah Dan Distribusi Daerah Maka Pemerintah Daerah Berkewenangan Untuk Melakukan Penagihan Pajak, Bagi Setiap Pelaku Usaha Sebab Tujuan Membayar Pajak Yaitu Kepentingan Percepatan Kemajuan Pembangunan Daerah Pungkas Zulkifli.
Oleh Karena Itu Penting Nya Menjaga Hubungan Baik Pemerintah Daerah Morotai Maupun Semua Pengusaha Untuk Mendorong Pendapatan Asli Daerah Pungkasnya.
Selain Itu Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia II, Morotai Zulkifli Samania Juga Berharap Pimpinan DPRD Serta Seluruh Anggota Selalu Memberikan Warning ke Pengusaha Sebagai Mitra Kontrol, Terhadap Penyerapan Pendapatan Asli Daerah Red /Taufik Sibua
