Skip to content
  • Selasa, 28 Juli 2026
  • 18:32
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Terlilit Pusaran Dugaan Sindikat Mafia Alkes, Karyawan Sales Dibebankan Dana Founder Senilai Rp 12.4
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Jakarta Nasional

Terlilit Pusaran Dugaan Sindikat Mafia Alkes, Karyawan Sales Dibebankan Dana Founder Senilai Rp 12.4

Pimpinan Redaksi Sep 29, 2025 0

Aspirasiindonesianews.com, JAKARTA (28/09) – Tragis, semenjak April 2024 ‘RWR’ seorang Karyawan sales perusahaan pengadaan Alkes ternama yang berkantor di Jakarta mengalami ketidakjelasan status dimana tapi tidak menerima gaji kalaupun sudah di pecat tapi tidak ada SURAT PHK.

‘RWR’ pun dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh ‘EW’ yang merupakan salah seorang founder (pendana) dengan berkas LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 14.00 wib atas dasar perkara Dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi sejak tahun 2022 sd 2023.

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto SH, selaku kuasa hukum ‘RWR’ mengatakan dirinya mendampingi klien telah memberikan klarifikasi pada 3 Maret 2025 terkait pelaporan tersebut. demikian ujarnya saat jumpa pers pada hari Minggu (28/09)

Ungkapnya bahwa perusahaan alkes GSM, bagian dari Grup perusahaan B yang berkantor di Jakarta Pusat. yang mana bergerak di bidang pengadaan alkes (alat kesehatan).

“Yang mana tuduhan dana Funder digelapkan oleh ‘RWR. Yang mestinya untuk proyek Alkes, namun faktanya pembayaran untuk ke owner atau boss nya, atau ke rekan sesamanya yang mana memiliki hutang piutang ke pihak owner nya yang mana berbunga sebesar 50 persen (50%) tiap pinjaman, ada sekitar 4.4 miliar, belum lagi dana teman kerjanya yang dipinjamkan dari dana Funder ini, yang telah dibayarkan oleh ‘RWR’ sebanyak 3.35 miliar dari total kisar 12.8 miliar (belum plus bunga),” ujar Nancy Yuliana Sanjoto SH

Padahal, dari pihak ‘RWR’ telah di lakukan pembayaran 3.35 miliar akan tetapi Owner MH dari grup perusahaan B tidak mau mengembalikan dengan alasan dana Funder yang di transfer oleh RWR adalah pembayaran hutang piutang DEJ kepada MH kemudian dibuat perjanjian fiktif ‘RWR’ memiliki hutang piutang terhadap atasannya DEJ, akibat MH tidak mau mengembalikan aliran dana dari Funder sebesar 6,2 miliar rupiah ditanggung RWR.

Hingga dibebankan terhadap ‘RWR’ atas pelapor. Maka itulah kami akan somasi ‘MH’ selaku Pimpinan perusahaan grup B tersebut untuk membayarkan dana Funder sebesar 6.2 miliar tersebut. Ditambah lagi, ‘RWR’ tidak menerima surat PHK dari GSM bahkan pesangon (gaji) selama ini, semenjak April 2024, ungkapnya.

“Akan kita lihat apakah DEJ, rekan-rekan dari RWR dan juga Presdir ‘MH’ akan juga mengembalikan dana Funder. Karena aliran dana ini, di Transfer secara dari rekening pribadi ke pribadi. Dan biaya (dana) yang dikenakan bunga 50% tersebut, digunakan untuk uang sogok / pelicin ke Oknum PNS, atau Pejabat atau Anggota DPRD di daerah, khususnya area Lampung dan Bengkulu wilayah penjualan ‘RWR’ semenjak covid,” ujar pengacara Nancy.

Pegawai yang berlokasi di Sulawesi Selatan ‘Y’ dan seniornya ‘H’, juga harus ‘RWR’ bantu ke Funder untuk diberikan pinjaman yang belum dikembalikan hingga kini. Hal ini, lantaran ‘RWR’ banyak memiliki kenalan Funder diperintah oleh DEJ sehingga bertumpuk gali lobang tutup lobang untuk membayar uang pribadi Owner MH dengan (bunga 50%) untuk uang pelicin proyek-proyek GSM, dan dalam kasus ini ‘RWR’ bisa memperoleh dana hampir capai 12,8 Miliar.

“Dalam hal ini, Karyawan sudah diberikan bunga 50 persen, dan hanya makan gaji juga harus semuanya yang bertanggungjawab (mengembalikan) bukan hanya ‘RWR’ sendirian ditambah bunga pinjaman dari founder,” ujarnya.

Selain itu, akta di notaris yang diarahkan oleh legal perusahaan yang mana Perjanjian Kerjasama (PKS) tertulis Funder sebagai pimpinan perusahaannya, sementara ‘RWR’ tertulis sebagai Area Manager Marketing, bukan sebagai pimpinan perusahaan tersebut dan funder transfer ke rekening pribadi ‘RWR’.

“Tidak jelas hutang apa karyawan ke Pimpinan dengan nilai milyaran? Padahal jelas, ada transfer dari rekening pribadi ke rekening pribadi, baik dari rekening RWR ke rekening pribadi orang-orang. Baik RWR telah melakukan kesalahan, namun pertanggungjawaban tidak sendirian tentunya. Redaksi

(Tim/Red)

Post Views: 131
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama Budaya Internasional Jakarta Pendidikan
ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya
Pimpinan Redaksi Jul 14, 2026
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Jakarta
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Pimpinan Redaksi Jun 28, 2026
Jakarta
Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Jakarta
UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
Jakarta
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDM
Pimpinan Redaksi Jun 24, 2026
Jakarta
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II, Ini Syaratnya
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Singgih Januratmoko Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Pimpinan Redaksi Jun 12, 2026
Jakarta
Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Eksportir
Pimpinan Redaksi Jun 10, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile