Aspirasiindonesianews.com, Jakarta 9/10/2025 – Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat Periode 2025-2030 Telah Memenuhi Syarat Formil Maka wajib Kementerian Kordinator Hukum Dan Ham Mengeluarkan Surat Keputusan Partai Umat untuk persiapan Pemilu 2029 Senin 6/10/25 .
Ketua Umum dewan Pimpinan Pusat Ridho Rahmadi, Bersama Sekretaris Majelis Syura Ustad Sambo , Sekretaris Jendral Taufik Hidayat, Jamai Sunni, Husein dari DPP Partai Ummat dkk diterima Di Ruang Kerja oleh Bapak Menteri Koordinator Hukum, HAM ,Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Ujar Ridho.
Alhamdulillah Menteri Koordinator Hukum,Ham Prof,Dr ,Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa syarat legal formil pengajuan SK kepengurusan Partai Ummat periode 2025-2030 sudah memenuhi syarat untuk diterbitkannya SK Pengesahan Kepengurusan Partai Ummat Periode 2025-2030 oleh Menkum RI Ucap Ridho.
Insya Allah Beliau akan memberikan masukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia Pak Supratman Andi Agtas sebagai menteri dibawah koordinasi beliau untuk bisa segera menerbitkan SK Kepengurusan Partai Ummat Periode 2025-2030 dalam waktu dekat ini.
Selain itu, Partai Ummat juga menyampaikan usulan berupa konsep E-Voting Berbasis Blockchain sebagai alternatif pemungutan suara Pemilu yang bisa menghemat triliunan dan menghilangkan berbagai potensi pelanggaran.
Mohon doanya kepada sahabat sahabat sekalian agar Allah SWT memberikan kemudahanNya kepada kita semua sehingga Partai Ummat semakin kokoh perjuangannya dan lebih banyak memberikan kontribusi dan manfaat kpd Ummat dan Bangsa Indonesia. _Amiin ya Rabbal alamin.
Red/Taufik Sibua
