Skip to content
  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • 19:59
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Media Digugat, Amran Sulaiman Genapi Fase Negara Masuk Otoriter*
Pos-pos Terbaru
  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE 22/10/2026
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla 16/10/2026
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia 16/10/2026
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan 12/10/2026
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas 09/10/2026
Jakarta

Media Digugat, Amran Sulaiman Genapi Fase Negara Masuk Otoriter*

Pimpinan Redaksi Nov 8, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com, Jakarta 8/11/2025 –  Aliansi Jurnalis Independen Jakarta telah menggelar diskusi publik bertajuk “Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media. Apa Dampaknya?” pada Kamis, 6 November 2025. Dalam kegiatan ini, AJI mengundang empat pembicara yang terdiri dari Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati, Produser Sekuel “Dirty Vote” Dandhy Dwi Laksono, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia Emir Chairullah, dan Direktur LBH Pers Mustafa Layong Jumat 07/11/25

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati mengatakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggunakan peralatan negara untuk kepentingan pribadi melalui gugatan terhadap Tempo atas pemberitaan tentang tata kelola penyerapan beras. Asfinawati mengatakan gugatan senilai Rp 200 miliar ini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan karena gugatan ini menggunakan nama pribadi Amran.

“Dia mendayagunakan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan kekuasaan. Orang kerja tidak beres, dia menolak kritik publik, dia sedang menutup jejak kinerjanya,” kata Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini dalam diskusi di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, dikutip Jumat, 7 November 2025.

Dalam kegiatan ini, Asfinawati mengatakan gugatan Amran ini tak hanya berbahaya bagi Tempo atau ekosistem media, tapi demokrasi yang ingin membuka informasi publik dan kebenaran. Menurut dia, fenomena ini bagian dari pelecehan yudisial atau Judicial Harassment karena ingin membungkam kebebasan menyampaikan pendapat yang telah dijamin dalam UU.

Asfinawati mencontohkan, _judicial harassment_ seperti ini pernah terjadi dalam kasus kriminalisasi aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Guru Besar Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo, dan masyarakat kritis lain.

Di sisi lain, Asfinawati menambahkan, gugatan ini bisa menimbulkan _chilling effect_ atau ketakutan bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapatan, khususnya dalam kasus tata kelola beras. “Untuk mematikan aktivitas dia. Ini bentuk Judicial Harassment, seolah beradab, tapi sesungguhnya tidak beradab,” katanya.

Sementara itu, Produser Sekuel “Dirty Vote” Dandhy Dwi Laksono mengatakan kasus ini sesungguhnya menggenapi konsolidasi kekuasaan yang menuju otoritarianisme. Menurut dia, sudah ada banyak gejala menuju negara otoriter seperti militerisme, nihilnya oposisi di Dewan Perwakilan Rakyat, kartel politik, dan oligarki yang merusak.

Dandhy mengatakan langkah Amran yang menggugat Tempo memang bagian dari upaya menutup media tersebut. “Niatnya Amran memang ingin menutup Tempo, cuma dia malu-malu jadi Soeharto. Ini melengkapi sebuah ruang yang makin tervalidasi masuk ke fase otoritarianisme,” ujarnya.

Adapun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Mustafa Layong mengatakan gugatan Amran terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum. Menurut Mustafa, Amran menggugat Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang sesungguhnya menjadi kewenangan Dewan Pers.

Mustafa mengingatkan bahwa Kementerian Pertanian dibayar menggunakan pajak warga negara. “Mungkin dalam konteks gugatan ini adalah ini menggunakan uang negara ya, karena yang menggugat adalah Menteri Pertanian,” katanya.

Gugatan terhadap Tempo bermula ketika Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto mengadukan pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025 kepada Dewan Pers. Wahyu menilai sampul berita itu merugikan Kementerian Pertanian.

Dewan Pers menyatakan judul sampul itu mengandung opini dan merekomendasikan Tempo mengubah judul sampul. Redaksi Tempo telah melaksanakannya seluruh rekomendasi, termasuk mengubah judul menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

Namun, Menteri Amran, bukan Wahyu Indarto, tetap menggugat secara perdata dengan nilai gugatan Rp 200 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menjalankan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita tersebut.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat sebelumnya mengatakan gugatan ini tidak seharusnya terjadi. Komaruddin mengatakan pers sudah seharusnya dibela. “Kalau sikap saya, pers itu harus dibela,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen mencatat setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ada 71 kasus serangan terhadap jurnalis per Oktober 2025. Bentuk kekerasan yang terjadi berupa serangan siber, kekerasan fisik, intimidasi/teror, gugatan hukum, dan penghalang-halangan liputan. Di Jakarta, AJI mencatat ada 38 kasus kekerasan yang dialami jurnalis sepanjang tahun ini .

Red/ Taufik Sibua

Views: 103
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Berita Utama Jakarta
JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas
Pimpinan Redaksi Okt 9, 2026
Hukum dan Kriminal Jakarta
JPB Law Firm Beri Pendampingan Probono untuk Faridha Wagea, Apresiasi Proses Hukum Polres Metro Jakpus
Pimpinan Redaksi Sep 24, 2026
Jakarta Nasional
PEWARNA Indonesia DKI Jakarta bersama Gerakan Moral Rekonsialisasi Indonesia (GMRI), Nusantara Centre, Semar Cipta Surya Kencana Amalindo menggelar acara Dialog dan Refleksi Nyata untuk Perdamaian.
Pimpinan Redaksi Sep 23, 2026
Apresiasi Jakarta
JULIANUS HALAWA S.H., M.H. MENANGKAN GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK ) DAN PENGADILAN NEGERI ( PN )
Pimpinan Redaksi Sep 21, 2026
Berita Utama Budaya Internasional Jakarta Pendidikan
ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya
Pimpinan Redaksi Jul 14, 2026
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Jakarta
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Pimpinan Redaksi Jun 28, 2026
Jakarta
Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026

Pos Terbaru

  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile