Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 22:09
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • LAWINDO Tegas Bantah Isu ‘7 Organisasi Advokat Diakui Pemerintah’: Klaim Dinilai Keliru dan Tak Berdasar Hukum
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Jakarta

LAWINDO Tegas Bantah Isu ‘7 Organisasi Advokat Diakui Pemerintah’: Klaim Dinilai Keliru dan Tak Berdasar Hukum

Pimpinan Redaksi Nov 13, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com  – Jakarta – Ketua Umum DPP lawyer Indonesia (LAWINDO). H. Kalfin Gantare, SH.,MH.,C.HL
Dunia hukum di Indonesia, kembali menyita perhatian publik luas, terutama para advokad, yang tergabung dalam suatu lembaga hukum. Fenomena itu, dipicu oleh Pernyataan seorang Hilman Soecipto.

Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H, yang mengaku sebagai Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia. Namun, investigasi mengungkap bahwa “satuan tugas” yang disebut Hilman ternyata bukan satuan tugas resmi ataupun permanen dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Hilman yang menyebut hanya ada tujuh (7) organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah dan yang berwenang melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu, dinilai menyesatkan dan meresahkan kalangan hukum nasional, Rabu (12/11/2025).

Kontroversi mengenai tujuh advokat yang diakui pemerintah telah menimbulkan perdebatan di kalangan hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah menetapkan tujuh organisasi advokat yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah:

1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)*: Peradi memiliki tiga kepengurusan yang diakui, yaitu Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Peradi SAI, dan Peradi RBA.
2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)*: KAI memiliki dua struktur yang sah, yaitu KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H., dan KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H..
3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) : KNAI dipimpin oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H..
4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) : AAI dipimpin oleh Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo.
5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) :PERADIN dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H..
6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia): DPN Indonesia dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H..
7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)*: HAPI dipimpin oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H..

Namun, beberapa organisasi advokat lain telah menyatakan keberatan dan menganggap bahwa pengakuan pemerintah terhadap tujuh organisasi advokat tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Dan salah satunya ialah DPP LAWINDO.

LAWINDO Tegas Bantah Isu ‘7 Organisasi
Advokat Diakui Pemerintah’: Klaim Keliru dan tak berdasar hukum
Jakarta, 13 November 2025

Dewan Pimpinan Pusat Lawyer Indonesia (LAWINDO)
menolak keras isu yang menyatakan hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah. Klaim tersebut tidak berdasar hukum, menyesatkan publik, dan berpotensi merusak independensi profesi advokat.

Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL., menegaskan bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah
untuk mengakui organisasi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang:

Advokat menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat bebas dan independen, tanpa campur tangan kekuasaan mana pun.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan pentingnya, antara lain Putusan MK No:
014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010, juga menolak pembatasan dan monopoli organisasi advokat. Selain itu, Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat dari organisasi mana pun yang memenuhi persyaratan undang-undang. Advokat yang telah disumpah memiliki hak penuh untuk beracara di
pengadilan tanpa memandang latar belakang organisasi.

“Penyumpahan advokat dilakukan dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi, yang merupakan pengakuan negara secara sah terhadap profesi advokat. Tidak ada pengakuan organisasi advokat oleh pemerintah atau lembaga lain selain mekanisme tersebut,” kata
Kalfin.

LAWINDO berdiri atas asas kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dengan tekad kuat menjaga martabat, kemandirian, dan integritas profesi advokat di seluruh Indonesia. Komitmen LAWINDO jelas memperjuangkan supremasi hukum, kebebasan berorganisasi, serta memastikan profesi advokat tetap bebas, mandiri, dan beretika tinggi sesuai amanat Undang-Undang Advokat dan UUD 1945.

LAWINDO juga menegaskan kepada media dan pejabat publik: jangan ikut menyebarkan informasi keliru mengenai pengakuan organisasi advokat.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan. Informasi keliru soal pengakuan organisasi advokat hanya merugikan publik dan melemahkan independensi profesi,” tegas Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, menutup pernyataan.

Redaksi

Post Views: 130
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama Budaya Internasional Jakarta Pendidikan
ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya
Pimpinan Redaksi Jul 14, 2026
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Jakarta
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Pimpinan Redaksi Jun 28, 2026
Jakarta
Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Jakarta
UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
Jakarta
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDM
Pimpinan Redaksi Jun 24, 2026
Jakarta
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II, Ini Syaratnya
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Singgih Januratmoko Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Pimpinan Redaksi Jun 12, 2026
Jakarta
Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Eksportir
Pimpinan Redaksi Jun 10, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile