Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 19:36
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Mediasi Buntu, Gugatan Terhadap WD-40 Resmi Bergulir
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Jakarta

Mediasi Buntu, Gugatan Terhadap WD-40 Resmi Bergulir

Pimpinan Redaksi Nov 27, 2025 0
Spread the love

 

Jakarta,aspirasiindonesianews.com– Produsen cairan pelumas anti karat asal Amerika WD 40 Company dan WD 40 Manufacturing Company serta distributornya, PT BKT digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan juga disebutkan distributor resmi WD-40 di Indonesia diminta ikut bertanggung jawab atas kerugian dengan menghentikan semua aktivitas distribusi pemasaran produk WD-40.

Penggugatnya adalah Benny Bong, pemilik usaha dengan merek dagang cairan anti karat lokal Indonesia, Get All 40.

Ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat kepada WD-40, produsen cairan anti karat dengan pabrik di Amerika Serikat.

Pendaftaran gugatan diterima PN Jakarta Pusat pada 4 November 2025 seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Gugatan teregister nomor 775/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan perkara perbuatan melawan hukum. Sidang dijadwalkan 7 bulan lagi yakni 12 Mei 2026 mengingat tergugat berasal dari Amerika Serikat.

Kuasa hukum Benny Bong, Oktavianus Rasubala menyatakan WD-40 Company sebagai tergugat 1. Sedangkan WD-40 Manufacturing Company jadi tergugat 2. Sementara PT BKT sebagai turut tergugat.

Rasubala menyatakan awal mula kliennya, Benny Bong membuat beberapa produk lubricant dan cairan anti karat dengan merek dagang antara lain GETALL, Get All, dan Get All-40 yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkembangannya pada tahun 2018, WD-40 melakukan gugatan merek dagang Get All-40 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Pengadilan memenangkan WD-40 dengan membatalkan sertifikat merek dagang Get All-40.

Rasubala menyatakan akibat dibatalkannya merek dagang Get All-40, kliennya Benny Bong menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Pasalnya sebelum putusan yang berkekuatan hukum tetap, produksi dan perdagangan Get All-40 terus berjalan.

Benny Bong kemudian memohon perlindungan hukum dan mediasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 18 Agustus 2013.

DJKI melakukan mediasi pada para pihak mulai 13 Februari 2024 yang diikuti pihak WD-40.

Mediasi dilanjutkan pada 30 April 2024. ”Pihak WD-40 menyampaikan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk pemusnahan stok Get All-40. Pembiayaan akan ditanggung WD-40,” kata Rasubala, Rabu (26/11/2025).

Namun sayangnya pada mediasi 3 September 2024 pihak WD-40, menyatakan sangat sulit untuk memberikan kompensasi atau ganti kerugian.

Rasubala menambahkan pada 15 Januari 2025, kuasa hukum WD-40 mengirimkan surat kepada Direktur Penegakan Hukum DJKI bahwa kliennya tidak akan menanggung biaya pemusnahan produk Get All-40.

”Inilah dasar kita mengajukan gugatan. Melalui mediasi yang panjang, kesepakatan yang semula sudah disepakati kemudian dibatalkan secara sepihak. Klien kami jelas mengalami kerugian,” tutur Rasubala.

Ia mencatat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp83 miliar dari rentang 2015-2019.

Rasubala menambahkan distributor WD-40 di Indonesia yakni PT BKT sebagai turut tergugat. Ia meminta turut tergugat sebagai distributor resmi WD-40 untuk menghentikan semua aktivitas distribusi dan pemasaran.

”Distributor resmi para tergugat di Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien kami dengan menghentikan semua aktifitas distribusi pemasaran produk WD-40,” tegas Rasubala.

Sementara itu kuasa hukum WD-40, Wiku Anindito saat dihubungi wartawan lewat pesan Whatsapp dan telepon belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan Benny Bong ke PN Jakarta Pusat.( Tim )

Post Views: 96
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama Budaya Internasional Jakarta Pendidikan
ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya
Pimpinan Redaksi Jul 14, 2026
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Jakarta
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Pimpinan Redaksi Jun 28, 2026
Jakarta
Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Jakarta
UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
Jakarta
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDM
Pimpinan Redaksi Jun 24, 2026
Jakarta
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II, Ini Syaratnya
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Singgih Januratmoko Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Pimpinan Redaksi Jun 12, 2026
Jakarta
Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Eksportir
Pimpinan Redaksi Jun 10, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile