Aspirasiindonesianews.com – Kota Tangerang – Bangunan yang berada di wilayah RT 002 RW 01, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga didirikan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi tersebut mencuat dari keluhan warga sekitar yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi resmi terkait rencana maupun proses pendirian bangunan tersebut. Warga menilai pembangunan dilakukan secara tertutup dan minim transparansi.
Salah satu warga setempat berinisial A, menyampaikan bahwa sejak awal pembangunan berjalan, tidak pernah ada musyawarah lingkungan ataupun persetujuan tertulis dari warga sekitar.
“Sebagai warga yang tinggal berdekatan, kami tidak pernah diberi tahu soal izin bangunan ini. Tidak ada papan proyek atau keterangan resmi yang bisa kami lihat,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan telah berlangsung cukup lama. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang lazimnya memuat keterangan izin PBG, pelaksana pembangunan, maupun instansi terkait. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, terutama menyangkut dampak lingkungan, keselamatan, serta ketertiban umum.
Dalam upaya konfirmasi, awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan kepada pihak pengurus bangunan. Namun, proses konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Awak media justru mendapat respons kurang kooperatif, disertai nada bicara tinggi dan kata-kata yang dinilai tidak pantas saat menanyakan legalitas bangunan.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk konfirmasi. Namun respons yang diterima justru bernada kasar dan terkesan intimidatif,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Sementara itu, Kabid Investigasi DPP LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), Roy Ardiansyah Putra Sembiring, saat ditemui di kediamannya, menegaskan bahwa dugaan pembangunan tanpa PBG merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan, Selasa (20/0126).
Menurut Roy, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi aspek administratif dan teknis, termasuk mengantongi PBG serta memperhatikan persetujuan lingkungan sekitar.
“Jika benar bangunan tersebut tidak memiliki PBG, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran aturan. Pemerintah daerah harus segera turun melakukan pengecekan lapangan agar tidak menimbulkan preseden buruk,” tegas Roy.
Ia juga menyoroti sikap tidak kooperatif pihak pengurus bangunan terhadap awak media. Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan kepatuhan hukum.
“Pembangunan yang legal tidak perlu alergi terhadap konfirmasi. Sikap defensif dan intimidatif justru memperkuat dugaan adanya masalah perizinan,” tambahnya.
Atas dasar itu, warga bersama LSM PKN mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) serta Satpol PP, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Warga berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan konsisten, demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan lingkungan di wilayah tersebut. (Red)
