Aspirasiindonesianews.com, Morotai – Pekerjaan Proyek Menjadi Tanggung Jawab Penuh Pihak Kontraktor Sampai Pada Tahap Penyelesaian Pekerjaan Apabila Tidak Terselesaikan Dengan Baik Sehingga Dapat Menimbulkan Kerugian Negara , Merupakan Suatu Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Maka Berakibat Langsung Terhadap Hukum Sebagaimana Di Atur Dalam Ketentuan Undang Undang Jasa Konstruksi Selasa 20/01/26.
Proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat Morotai ( Lek kesmas) Anggaran Senilai 15,3 Milyar Tahun 2025 , Dan Telah Selesai Masa Kontrak Kerja Tertanggal 26 Desember 2025 Tetapi Karena Keterlambatan Penyediaan Material, Termasuk Tenaga Kerja ( Karyawan) Sedang Mudik Pulang Kampung Karena Perayaan Natal Tahun 2026 Sehingga Itu Menjadi Kendala Pekerjaan Bukan Macet Atau Penghentian Pekerjaan .
Proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat Sudah Di Lakukan Adendum Perpanjang Masa Kontrak 50 Hari, Untuk Adendum 01 Belum Berakhir Karena Baru Berjalan Kurang Lebih Berjalan Dua Minggu Jika Adendum 01 Pun Pekerjaan Belum Sempat Terselesaikan Akan Di Ajukan Adendum 02 Jadi Total 100 Hari Lagi Masa Penambahan Waktu Kerja Sebab Masing Masing Adendum 50 Hari Ujar Kontraktor.
Pekerjaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Perhari Ini Yaitu Pengecoran Kolom Utama Lt 2 Minggu Depan Lanjut Pekerjaan Duck Dengan Ringbalok Dua Minggu Depan Mulai Pekerjaan Atap. Sebelum Selesai Addendum 01 Itu 50 Hari Penambahan Pekerjaan Bentuk Fisik Lebe kesmas Dari Luar Push Sudah Terealisasi Di Lanjutkan Dengan Permintaan Addendum 02 Untuk Menyelesaikan Sampai Tahap Finish Dan Eksterior Ungkap Kontraktor.
Kontraktor Lek kesmas Yakin Pekerjaan Dapat Di Pastikan Terselesaikan Dengan Baik Dengan Mengutamakan Kualitas Bangunan Jadi Sementara Pekerjaan Masih Tetap Terus Di Lanjutkan. . Red /Taufik Sibua
