Skip to content
  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • 11:06
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • JULIANUS HALAWA S.H., M.H. MENANGKAN GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK ) DAN PENGADILAN NEGERI ( PN )
Pos-pos Terbaru
  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE 22/10/2026
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla 16/10/2026
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia 16/10/2026
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan 12/10/2026
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas 09/10/2026
Apresiasi Jakarta

JULIANUS HALAWA S.H., M.H. MENANGKAN GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK ) DAN PENGADILAN NEGERI ( PN )

Pimpinan Redaksi Sep 21, 2026 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com,  Jakarta,21 September 2026 || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan: “Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya.”

Namun sekarang melalui putusan MK tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD bahwa Syarat klaim harus disepakati sejak awal.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Suhartoyo.

Julianus Halawa, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa menyampaikan bahwa dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis/Nasabah.

Julianus Halawa, S.H., M.H. menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka para Pemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat / Tertanggung.

Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa.
Gugatan terkait juga di menangkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta selatan dengan
Putusan Nomor : 1159/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 07 Agustus 2026

Redaksi

Views: 60
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Berita Utama Jakarta
JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas
Pimpinan Redaksi Okt 9, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Sepatu Rutira Karya Warga Binaan Jadi Kebanggaan Rutan Tangerang
Pimpinan Redaksi Sep 29, 2026
Hukum dan Kriminal Jakarta
JPB Law Firm Beri Pendampingan Probono untuk Faridha Wagea, Apresiasi Proses Hukum Polres Metro Jakpus
Pimpinan Redaksi Sep 24, 2026
Jakarta Nasional
PEWARNA Indonesia DKI Jakarta bersama Gerakan Moral Rekonsialisasi Indonesia (GMRI), Nusantara Centre, Semar Cipta Surya Kencana Amalindo menggelar acara Dialog dan Refleksi Nyata untuk Perdamaian.
Pimpinan Redaksi Sep 23, 2026
Apresiasi Berita Utama Kabupaten Tangerang
Debit Cisadane Menurun, PERUMDAM TKR Siaga Jaga Layanan Air
Pimpinan Redaksi Sep 16, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026

Pos Terbaru

  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile