Aspirasiindonesianews.com,bMorotai 6 Desember 2025 – Menyebarkan Fitnah Melalui Unggahan Postingan Akun pribadi Facebook ( Sosial Media,) Pelaku Merasa Bersalah Dan Pada Akhirnya Minta Maaf Sehingga Masalah Tersebut Di Selesaikan Bersama Secara Kekeluargaan Sabtu /6/12/25.
Kepala Desa Falila Morotai Selatan Denfris Merek Berharap Jika Menggunakan Sosial Media Harus Menjaga Etika, Menyerang Privasi Orang Lain Membuat Tindakan Tidak Menyenangkan Sebagai Bentuk Tindak Pidana Pelanggaran Undang Undang Sistim Informasi Dan Elektronik Harap Denfris.
Denfris merek Menambahkan Pelaku Atas nama Yulfianti Ngala, Melakukan Penyebaran Fitnah Dengan Menudukan Masalah Pekerjaan Pipanisasi, Maupun Pungutan Liar Masalah Pembagian Bantuan Langsung Tunai, Padahal Yang Di Tudukan tidak Berdasarkan Fakta Di Lapangan Karena Kedua Masalah Sudah Sesuai Prosedur Apalgi Pekerjaan Pipanisasi Merujuk Pada Rencana Anggaran Biaya ( RAB) Berdasarkan Ploting Anggaran APBDes 2025 Ujar Denfris.
Kasus Penyerabaran Fitnah Yulfianti Ngala Telah Membuat Pernyataan Tertulis Bersama Bahwa Dirinya Tidak Lagi Membuat Hal Serupa Di Sosial Media Apalagi Tidak Memiliki Bukti Yang Jelas Maka Yulfianti Membuat Permohonan Maf Baik Secara langsung, Akun pribadi Facebook Maupun Pemberitaan Media Online Pungkas Denfris.
Kepala desa Falila Morotai Selatan Denfris Merek Menegaskan Tidak Pandang Bulu Siapapun Melanggar Penggunaan Sosial Media Akan Di Tindak Tegas Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Red /Taufik Sibua
