Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 20:51
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • LSM PKN Soroti Penggunaan Elpiji 3 Kg untuk Las di Proyek Asthara Tangerang, Vendor Kena Tegur
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Hukum dan Kriminal

LSM PKN Soroti Penggunaan Elpiji 3 Kg untuk Las di Proyek Asthara Tangerang, Vendor Kena Tegur

Pandji Pamungkas Jul 16, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com – Tangerang – Dugaan pelanggaran penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di proyek pembangunan perumahan Asthara Skyfront City Tangerang mendapat perhatian serius dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat dan kalangan jurnalis. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil itu ditemukan digunakan untuk aktivitas pemotongan besi oleh vendor di lapangan.

Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN), Widya, saat berada di lokasi proyek dan kawasan Solaria Tang City, beberapa waktu lalu.

“Saya saksikan langsung ada kegiatan las dan pemotongan besi menggunakan gas melon 3 kg. Itu jelas-jelas menyalahi aturan. Gas subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk keperluan industri,” ujar Widya kepada media, Selasa (15/07/25).

Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen proyek melalui perwakilan Asisten Manager, PR dan Investor Relations Devyani Anggraini, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertindak tegas dengan mengeluarkan surat teguran kepada vendor bersangkutan dan menghentikan aktivitas las yang menggunakan gas subsidi.

“Kami apresiasi teguran dari masyarakat, termasuk LSM. Vendor tersebut memang bagian dari mitra kontraktor yang mengklaim sebagai usaha mikro, namun bukan di bidang kuliner seperti yang diperbolehkan. Kami sudah beri sanksi sesuai SOP internal,” jelas Devy.

Meski begitu, Devy menegaskan bahwa sesuai peraturan internal, pihaknya tidak bisa membocorkan identitas lengkap vendor kepada pihak luar. Namun dia memastikan kejadian serupa tidak akan terulang.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Pandji Pamungkas, turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa fungsi jurnalis dan LSM adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin undang-undang.

“Kalau tidak ada yang mengawasi, gas subsidi bisa terus disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Temuan LSM PKN ini menjadi pengingat penting agar pengawasan di lapangan diperketat. Kami dari KJK mendukung langkah-langkah tegas yang berpihak pada keadilan distribusi,” tegas Pandji.

Pemerintah melalui regulasi yang berlaku, menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro bidang kuliner, petani sasaran, dan nelayan kecil. Aktivitas industri seperti pemotongan besi jelas masuk dalam kategori penggunaan non-subsidi.

Dengan adanya teguran resmi dan penghentian kegiatan di lokasi proyek, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang. Masyarakat dan lembaga pemantau berharap aparat terkait juga turut memantau distribusi dan penggunaan LPG subsidi di sektor konstruksi maupun industri.

(Redaksi Aspirasiindonesianews)

Post Views: 146
Pandji Pamungkas

Website: https://www.aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Ilegal Berita Kab. Bekasi Berita Utama Hukum dan Kriminal Jawa Barat Polri
LPG 460 Tabung Mandek, Kasat Reskrim Bungkam: Ada Apa?
Pandji Pamungkas Agu 25, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
Berita Maluku Utara Hukum dan Kriminal
Korban Desak Kapolda Maluku Utara Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil
Pimpinan Redaksi Nov 9, 2025
Berita Maluku Hukum dan Kriminal
Raih Banyak Penghargaan Berhasil Tangani Perkara Korupsi, Kini Kajati Agoes SP Harus Akhiri Masa Tugas di Maluku
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile