Aspirasiindonesianews.com – Tangerang – Dugaan pelanggaran penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di proyek pembangunan perumahan Asthara Skyfront City Tangerang mendapat perhatian serius dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat dan kalangan jurnalis. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil itu ditemukan digunakan untuk aktivitas pemotongan besi oleh vendor di lapangan.
Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN), Widya, saat berada di lokasi proyek dan kawasan Solaria Tang City, beberapa waktu lalu.
“Saya saksikan langsung ada kegiatan las dan pemotongan besi menggunakan gas melon 3 kg. Itu jelas-jelas menyalahi aturan. Gas subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk keperluan industri,” ujar Widya kepada media, Selasa (15/07/25).
Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen proyek melalui perwakilan Asisten Manager, PR dan Investor Relations Devyani Anggraini, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertindak tegas dengan mengeluarkan surat teguran kepada vendor bersangkutan dan menghentikan aktivitas las yang menggunakan gas subsidi.
“Kami apresiasi teguran dari masyarakat, termasuk LSM. Vendor tersebut memang bagian dari mitra kontraktor yang mengklaim sebagai usaha mikro, namun bukan di bidang kuliner seperti yang diperbolehkan. Kami sudah beri sanksi sesuai SOP internal,” jelas Devy.
Meski begitu, Devy menegaskan bahwa sesuai peraturan internal, pihaknya tidak bisa membocorkan identitas lengkap vendor kepada pihak luar. Namun dia memastikan kejadian serupa tidak akan terulang.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Pandji Pamungkas, turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa fungsi jurnalis dan LSM adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin undang-undang.
“Kalau tidak ada yang mengawasi, gas subsidi bisa terus disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Temuan LSM PKN ini menjadi pengingat penting agar pengawasan di lapangan diperketat. Kami dari KJK mendukung langkah-langkah tegas yang berpihak pada keadilan distribusi,” tegas Pandji.
Pemerintah melalui regulasi yang berlaku, menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro bidang kuliner, petani sasaran, dan nelayan kecil. Aktivitas industri seperti pemotongan besi jelas masuk dalam kategori penggunaan non-subsidi.
Dengan adanya teguran resmi dan penghentian kegiatan di lokasi proyek, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang. Masyarakat dan lembaga pemantau berharap aparat terkait juga turut memantau distribusi dan penggunaan LPG subsidi di sektor konstruksi maupun industri.
(Redaksi Aspirasiindonesianews)
