Aspirasiindonesianews.com – Kabupaten Tangerang – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam publik. Satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 1072 EJC, yang sebelumnya disebut-sebut sempat ditahan di Polsek Pagedangan, kini tidak lagi berada di lokasi, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penegakan hukum.
Awak media sebelumnya melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPTU Ferliansyah, S.H., terkait lepasnya kendaraan tersebut dari Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
Dalam pesan singkat yang diterima awak media pada Sabtu, 10 Januari 2026, IPTU Ferliansyah menyampaikan, “Mba, Senin siang aja ke Polsek ya. Nanti ketemu saya. Malam ini saya ada giat.”
Namun, di hari yang sama, awak media mendatangi Polsek Pagedangan sekitar pukul 22.06 WIB untuk memastikan keberadaan kendaraan yang diduga kuat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
Hasilnya, mobil Toyota Fortuner hitam B 1072 EJC sudah tidak berada di Polsek Pagedangan. Padahal, berdasarkan informasi sebelumnya, kendaraan tersebut baru ditahan sekitar satu hari.
Menurut data yang dihimpun awak media, kendaraan tersebut diduga membawa solar bersubsidi dengan muatan kapasitas sekitar 1.000 liter (1 kiloliter). Di dalam kendaraan, terdapat plat besi berbentuk kotak yang ditutupi kain-kain, yang diduga kuat digunakan sebagai modifikasi tempat penampungan BBM ilegal.
Hilangnya kendaraan tersebut dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
- Mengapa kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tidak diamankan sebagai barang bukti?
- Apa dasar hukum pelepasan kendaraan tersebut?
- Apakah telah dilakukan gelar perkara atau pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan pemilik kendaraan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Polsek Pagedangan terkait status hukum kendaraan, identitas pihak terkait, maupun tindak lanjut penanganan perkara.
Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi kepada pihak berwenang, dan hasil pengamatan langsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, maupun pihak-pihak terkait sesuai Pasal 5 UU Pers.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. (Red/Tim)
