Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 19:14
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com – Kabupaten Tangerang – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam publik. Satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 1072 EJC, yang sebelumnya disebut-sebut sempat ditahan di Polsek Pagedangan, kini tidak lagi berada di lokasi, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penegakan hukum.

Awak media sebelumnya melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPTU Ferliansyah, S.H., terkait lepasnya kendaraan tersebut dari Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.

Dalam pesan singkat yang diterima awak media pada Sabtu, 10 Januari 2026, IPTU Ferliansyah menyampaikan, “Mba, Senin siang aja ke Polsek ya. Nanti ketemu saya. Malam ini saya ada giat.”

Namun, di hari yang sama, awak media mendatangi Polsek Pagedangan sekitar pukul 22.06 WIB untuk memastikan keberadaan kendaraan yang diduga kuat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Hasilnya, mobil Toyota Fortuner hitam B 1072 EJC sudah tidak berada di Polsek Pagedangan. Padahal, berdasarkan informasi sebelumnya, kendaraan tersebut baru ditahan sekitar satu hari.

Menurut data yang dihimpun awak media, kendaraan tersebut diduga membawa solar bersubsidi dengan muatan kapasitas sekitar 1.000 liter (1 kiloliter). Di dalam kendaraan, terdapat plat besi berbentuk kotak yang ditutupi kain-kain, yang diduga kuat digunakan sebagai modifikasi tempat penampungan BBM ilegal.

Hilangnya kendaraan tersebut dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

  1. Mengapa kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tidak diamankan sebagai barang bukti?
  2. Apa dasar hukum pelepasan kendaraan tersebut?
  3. Apakah telah dilakukan gelar perkara atau pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan pemilik kendaraan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Polsek Pagedangan terkait status hukum kendaraan, identitas pihak terkait, maupun tindak lanjut penanganan perkara.

Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi kepada pihak berwenang, dan hasil pengamatan langsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, maupun pihak-pihak terkait sesuai Pasal 5 UU Pers.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. (Red/Tim)

Post Views: 115

BBMBersubsidiFortunerHitamIlegalMalangnengahPolda Metro JayaPolres Metro Tangerang SelatanPolsek PagedanganSecaraSPBUToyota
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Ilegal Berita Kab. Bekasi Berita Utama Hukum dan Kriminal Jawa Barat Polri
LPG 460 Tabung Mandek, Kasat Reskrim Bungkam: Ada Apa?
Pandji Pamungkas Agu 25, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Kota Tangerang Selatan
Didampingi Yayasan Pemuda Petra Keadilan RKBH Banten, Korban Dugaan Penipuan Transaksi Online Resmi Lapor ke Polres Tangerang Selatan
Pimpinan Redaksi Jul 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Kota Tangerang Selatan
Sinergi Indonesia-Mesir, Menag: Al-Azhar Siap Kirim Dosen Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk Indonesia
Pimpinan Redaksi Jan 26, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Kota Tangerang Selatan
*Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan*
Pimpinan Redaksi Nov 25, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
Berita Maluku Utara Hukum dan Kriminal
Korban Desak Kapolda Maluku Utara Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil
Pimpinan Redaksi Nov 9, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile