Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 18:42
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang

BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!

Pandji Pamungkas Mei 24, 2026 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com – Kota Tangerang – Polemik berdirinya tiang listrik milik PLN di atas lahan pribadi warga selama puluhan tahun kini mencuat ke publik. Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Provinsi Banten resmi melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada PLN UP3 Cikokol terkait dugaan belum adanya kompensasi ganti rugi atas pemanfaatan lahan milik warga di wilayah Buaran Indah, Kota Tangerang.

Surat bernomor 933/SKK/PROVINSI BANTEN/BADAN KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI/2026 itu dilayangkan langsung kepada Kepala PLN UP3 Cikokol yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.1, Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Ketua BKPK Provinsi Banten, Andy Rae, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pengabaian hak masyarakat yang lahannya dipergunakan untuk kepentingan infrastruktur ketenagalistrikan tanpa kejelasan kompensasi selama puluhan tahun.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut hak keperdataan warga negara yang wajib dihormati oleh badan usaha milik negara.

“Kami menilai persoalan ini sangat serius. Bagaimana mungkin aset atau lahan pribadi masyarakat digunakan selama kurang lebih 40 tahun untuk berdirinya tiang listrik, namun hak kompensasi yang diatur undang-undang diduga belum terpenuhi secara jelas. Negara tidak boleh abai terhadap hak rakyat kecil,” tegas Andy Rae kepada awak media, Minggu (24/05/2026).

BKPK Banten menyoroti objek lahan yang berada di Jl. Karya Damai V No.5, RT 008 RW 003, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang disebut merupakan milik almarhum Samaan Guntur dan kini diperjuangkan oleh ahli warisnya, Pandji Pamungkas.

Dalam surat resminya, BKPK mengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), yang secara tegas mengatur kewajiban pemberian kompensasi atas penggunaan tanah oleh penyedia tenaga listrik.

Andy Rae menyebut, apabila benar terdapat pemanfaatan lahan warga tanpa penyelesaian hak kompensasi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat.

“PLN adalah BUMN besar yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan dan dipaksa menerima keadaan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Lebih lanjut, BKPK Banten juga meminta pihak PLN UP3 Cikokol segera memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi tersebut dalam waktu 3×24 jam sebagaimana tercantum dalam surat yang telah dilayangkan.

Pihak BKPK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial terhadap pelayanan publik, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola BUMN yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami meminta PLN jangan bungkam. Publik berhak tahu. Jika memang ada hak warga yang belum diselesaikan, maka harus ada itikad baik untuk menyelesaikannya secara terbuka dan bermartabat. Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi krisis kepercayaan publik,” tambah Andy Rae dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Cikokol belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi dan konfirmasi yang dilayangkan BKPK Provinsi Banten.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat sekitar, terlebih karena menyangkut dugaan pemanfaatan aset pribadi warga untuk kepentingan infrastruktur negara tanpa kepastian penyelesaian hak kompensasi selama puluhan tahun.

(Redaksi)

Post Views: 91
Pandji Pamungkas

Website: https://www.aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama Kota Tangerang Lingkungan
Warga Berteriak, Pengurugan Terus Jalan: Pemkot Tangerang Jangan Tutup Mata
Pandji Pamungkas Sep 1, 2026
Berita Utama Kegiatan Kota Tangerang Polri
Cegah Tawuran, Polsek Jatiuwung Perketat Cipkon Setiap Malam
Pandji Pamungkas Agu 29, 2026
Berita Ilegal Berita Kab. Bekasi Berita Utama Hukum dan Kriminal Jawa Barat Polri
LPG 460 Tabung Mandek, Kasat Reskrim Bungkam: Ada Apa?
Pandji Pamungkas Agu 25, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Kota Tangerang
Diduga Bertugas Tanpa SPT, Satpol PP dan Dishub Tutup Jalan di Kota Tangerang, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya
Pimpinan Redaksi Jul 16, 2026
Kota Tangerang
Diduga Belum Kantongi PBG dan Izin Lingkungan, Pembangunan Minimarket di RW 02 Nekat Berjalan
Pimpinan Redaksi Jul 8, 2026
Kota Tangerang
LSM GIAS Bongkar Dugaan Skandal Tender Rp 34,8 Miliar di DLH Kota Tangerang, Desak APH Bertindak
Pimpinan Redaksi Jun 20, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Kota Tangerang Tni
Danramil 01/Tgr Kodim 0506/Tangerang Mayor Inf.Jefriansen Sipayung SE,SH,MH Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda
Pimpinan Redaksi Mar 27, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile