Skip to content
  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • 12:03
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • LPG 460 Tabung Mandek, Kasat Reskrim Bungkam: Ada Apa?
Pos-pos Terbaru
  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE 22/10/2026
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla 16/10/2026
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia 16/10/2026
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan 12/10/2026
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas 09/10/2026
Berita Ilegal Berita Kab. Bekasi Berita Utama Hukum dan Kriminal Jawa Barat Polri

LPG 460 Tabung Mandek, Kasat Reskrim Bungkam: Ada Apa?

Pandji Pamungkas Agu 25, 2026 0
Spread the love

Aspirasindonesianews.com – Kab. Bekasi – Penanganan dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang ditemukan dalam sebuah Truk Box Engkel berwarna merah kembali menuai sorotan tajam.

Sudah lebih dari dua pekan sejak kendaraan tersebut dibawa ke Polres Metro Bekasi pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 22.48 WIB, namun perkembangan penanganan perkara masih menjadi tanda tanya.

Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut membawa sekitar 460 tabung LPG 3 kg dan ditemukan setelah tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dinilai mencurigakan di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kendaraan kemudian diarahkan ke Polsek Cikarang Pusat dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Persoalannya, setelah kendaraan dan muatan tersebut berada di lingkungan Polres Metro Bekasi, sejauh mana perkara ini berjalan?

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan arah penanganan perkara, terlebih Ibu Kapolres saat ini sedang mengikuti pendidikan.

Namun, ketika perkembangan perkara dikonfirmasi kembali kepada jajaran Reskrim, belum ada penjelasan substantif mengenai status kendaraan, muatan LPG, maupun tindak lanjut penyelidikannya.

Di sinilah publik mulai bertanya:

Apakah perkara ini masih berjalan?

Apakah sudah dilimpahkan kepada unit yang berwenang?

Apakah sudah dibuat Laporan Informasi atau Laporan Polisi?

Siapa yang sedang diperiksa?

Dan yang paling penting:

Mengapa perkara yang menyangkut ratusan tabung LPG subsidi ini belum mendapatkan kejelasan terbuka mengenai status penanganannya?

Media tidak meminta aparat membuka materi penyelidikan yang bersifat rahasia.

Yang diminta adalah status resmi penanganan perkara.

Sebab, semakin lama kasus ini berjalan tanpa penjelasan, semakin besar ruang munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Jumlah sekitar 460 tabung LPG 3 kg jelas bukan perkara kecil apabila seluruhnya benar merupakan LPG bersubsidi.

Pemerintah memberikan subsidi LPG 3 kg untuk menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran program. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi, persoalannya bukan sekadar mengenai kendaraan dan sopir, melainkan menyangkut rantai distribusi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari barang subsidi negara.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Karena itu, apabila penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG yang disubsidi pemerintah, aparat memiliki kewajiban untuk menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai pemeriksaan berhenti pada orang yang mengemudikan kendaraan.

Yang harus dicari adalah asal barang, pemilik barang, pemberi perintah, pihak penerima, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang mengendalikan aktivitas tersebut.

AS, pemerhati Minyak dan Gas (Migas), yang telah dikonfirmasi dan menyatakan persetujuannya atas pernyataan ini, menilai persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh, Selasa (25/08/2026).

Menurut AS, apabila benar sekitar 460 tabung LPG 3 kg ditemukan dalam satu kendaraan, maka aparat tidak boleh hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pengemudi.

“Kalau benar terdapat sekitar 460 tabung LPG 3 kg dan kendaraan tersebut sudah dibawa ke Polres, jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada sopir. Aparat harus menelusuri dari mana barang itu berasal, siapa yang memerintahkan, siapa penerimanya, dan untuk kepentingan apa LPG subsidi tersebut dipindahkan,” ujar AS

AS menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, terutama ketika barang yang dipersoalkan merupakan LPG bersubsidi.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan hanya menyentuh bagian bawah, bongkar sampai ke koordinator dan jaringan di belakangnya,” tegas AS

Menurut AS, persoalan subsidi energi tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Publik membutuhkan kepastian, bukan perkara yang menggantung tanpa ujung,” tambanya.

Dalam keterangan awal yang sebelumnya disampaikan kepada media, pengemudi disebut mengaku membawa LPG tersebut atas perintah seseorang berinisial TG atau Teguh.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber yang wajib diverifikasi oleh penyidik.

Demikian pula dengan informasi yang menyebut kemungkinan pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan institusi tertentu. Sampai saat ini, media tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta hukum.

Jika benar terdapat keterlibatan seorang prajurit TNI dalam aktivitas bisnis yang dilarang atau tindak pidana, tentu mekanisme hukum dan disiplin militer dapat menjadi bagian dari penanganan sesuai kewenangan.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 dan perubahan tersebut berstatus berlaku sejak 26 Maret 2025.

Namun, sekali lagi, status seseorang sebagai anggota TNI maupun dugaan keterlibatannya harus diverifikasi terlebih dahulu dan tidak boleh diputuskan berdasarkan rumor.

Perkara ini kini memasuki titik yang membutuhkan kejelasan resmi.

Publik berhak mengetahui apakah:

kendaraan masih diamankan atau sudah dikembalikan;
sekitar 460 tabung LPG tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan;
sudah dibuat LI atau LP;
perkara masih berada di Resmob atau sudah dilimpahkan;
sudah ada pemeriksaan terhadap pihak lain selain sopir;
asal dan tujuan LPG sudah ditelusuri;
serta apakah nama atau inisial koordinator yang disebut dalam keterangan awal sudah didalami.

Tidak ada tuntutan agar penyidik membuka rahasia penyelidikan.

Yang ditunggu adalah jawaban sederhana: perkara ini sudah sampai mana?

Apabila memang belum ditemukan unsur pidana, Polres Metro Bekasi tentu dapat menjelaskan statusnya.

Apabila masih dalam penyelidikan, publik tentu dapat memahami sepanjang ada penjelasan mengenai proses dan kewenangannya.

Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena adanya sebuah truk merah.

Yang menjadi perhatian adalah ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi, jalur pengangkutan, pihak yang memberikan perintah, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain di belakang aktivitas tersebut.

Jika semua ternyata legal, buktikan dengan penjelasan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Dan jika terdapat pihak yang sengaja memainkan LPG subsidi untuk keuntungan pribadi, publik tentu berharap aparat membongkar sampai ke akar persoalan.

Jangan sampai masyarakat kecil harus antre mencari LPG 3 kg, sementara di sisi lain ratusan tabung justru diduga bergerak dalam sebuah kendaraan menuju wilayah yang bukan semestinya tanpa penjelasan yang terang.

Kini bola berada di tangan Polres Metro Bekasi.

Publik menunggu: 460 tabung itu sebenarnya untuk siapa, siapa yang memerintah, dan mengapa perkara ini belum juga mendapatkan kejelasan?

Sampai berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi, Kasat Reskrim, maupun seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Mar)

Views: 73
Pandji Pamungkas

Website: https://www.aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Berita Utama Jakarta
JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas
Pimpinan Redaksi Okt 9, 2026
Berita Utama Tangerang
Lulu Nur Aeni Diduga Rugikan 23 Pembeli Blind Box via TikTok, Kerugian Diklaim Capai Rp82 Juta
Pimpinan Redaksi Okt 6, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Sepatu Rutira Karya Warga Binaan Jadi Kebanggaan Rutan Tangerang
Pimpinan Redaksi Sep 29, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Kepala Rutan Tangerang Ikuti Asesmen Pemetaan Kompetensi Pemasyarakatan
Pimpinan Redaksi Sep 25, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Tangerang
Rutan Tangerang Gelar Pendidikan Moralitas Who Am I Perkuat Pembinaan
Pimpinan Redaksi Sep 24, 2026
Hukum dan Kriminal Jakarta
JPB Law Firm Beri Pendampingan Probono untuk Faridha Wagea, Apresiasi Proses Hukum Polres Metro Jakpus
Pimpinan Redaksi Sep 24, 2026
Apresiasi Berita Utama Kabupaten Tangerang
Debit Cisadane Menurun, PERUMDAM TKR Siaga Jaga Layanan Air
Pimpinan Redaksi Sep 16, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026

Pos Terbaru

  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile