Skip to content
  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • 13:09
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pos-pos Terbaru
  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE 22/10/2026
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla 16/10/2026
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia 16/10/2026
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan 12/10/2026
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas 09/10/2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang

Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH

Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan tindak pidana yang menimpa FR. Sri Widati, yang akrab disapa Widya, saat mendampingi tim jurnalis kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cadas Kukun, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (5 Mei 2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Widya didampingi sejumlah saksi, yakni Pandji Pamungkas, David, Rosmauli, Marhamah, Arief, dan VJ, yang saat itu berada di lokasi untuk melakukan pengumpulan informasi dan kegiatan jurnalistik.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/487/V/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan pelapor, FR. Sri Widati (Widya) bersama tim mendatangi lokasi setelah melihat banyak anak muda yang silih berganti berdatangan ke kawasan tersebut sehingga menimbulkan rasa penasaran.

Setibanya di lokasi, seorang anak muda menghampiri rombongan dan meminta mereka menunggu sejenak serta tidak menuju ke bagian belakang bedeng. Setelah menunggu sekitar 10 menit tanpa ada penjelasan lebih lanjut, Widya bersama para saksi memutuskan menuju ke bagian belakang bedeng untuk melihat kondisi di lokasi.

Menurut keterangan pelapor, ketika berada di belakang bedeng suasana sudah sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas masyarakat. Namun, rombongan mengaku melihat banyak bungkus bekas obat-obatan yang diduga merupakan bungkus obat keras Golongan G berserakan di lokasi.

Karena ingin memastikan kondisi di sekitar lokasi, Pandji Pamungkas, David, dan VJ kemudian turun ke bagian bawah area tersebut untuk melihat lebih dekat. Tidak lama kemudian datang seorang pria yang diduga mengaku sebagai tokoh setempat dalam keadaan marah.

Berdasarkan laporan polisi, pria (Poniman) tersebut diduga menendang sebuah ember hingga mengenai wajah FR. Sri Widati (Widya). Akibat kejadian itu, Widya mengalami nyeri pada bagian hidung dan pandangannya sempat kabur.

Personel Polsek Rajeg kemudian tiba di lokasi, sementara pria yang diduga melakukan tindakan tersebut dilaporkan meninggalkan tempat kejadian. Atas peristiwa tersebut, Widya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1230/V/RES.1.24/2026/Reskrim, penyidik menyatakan perkara telah memasuki tahap penyelidikan dan saat ini ditangani Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.

Penyidik akan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur yang berkaitan dengan dugaan menghalangi aktivitas jurnalistik, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan hukum lain sesuai fakta dan alat bukti.

Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3) yang memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Selain itu, perlindungan hak memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sedangkan proses penyidikan mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum DPP Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DEWA KRESNA), Samsul Bahri, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika benar ada pihak yang mengintimidasi, menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Samsul Bahri, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku intimidasi terhadap wartawan dapat bertindak seolah kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang mengancam kebebasan pers. Bila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DEWA KRESNA akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum sekaligus Tim Legal DPP Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DEWA KRESNA), Faisal, S.H., menilai perkara tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan.

“Peristiwa yang terjadi terhadap para jurnalis di wilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila pihak kepolisian tidak serius menanggapi dan memproses perkara ini secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Faisal.

Menurutnya, Tim Legal DEWA KRESNA akan terus memantau proses hukum hingga tercipta kepastian hukum.

“Sebagai Tim Legal DEWA KRESNA, saya akan memonitor proses penanganan perkara ini sampai benar-benar tercipta kepastian hukum, terutama demi keberlangsungan aktivitas jurnalistik dan perlindungan terhadap insan pers, khususnya di wilayah Tangerang,” katanya.

Faisal juga menyatakan pihaknya akan mengkaji seluruh aspek hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kami akan mencermati seluruh perkembangan penyidikan. Apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana lain yang didukung alat bukti dan memenuhi unsur hukum, tentu kami akan mendorong agar ketentuan tersebut dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun negara juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu kami berharap penyidik bekerja secara objektif, profesional, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkas Faisal.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap tim jurnalis yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik. Masyarakat berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polresta Tangerang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Redaksi
Sumber: Korban

Views: 146
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026
Berita Utama Jakarta
JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas
Pimpinan Redaksi Okt 9, 2026
Berita Utama Tangerang
Lulu Nur Aeni Diduga Rugikan 23 Pembeli Blind Box via TikTok, Kerugian Diklaim Capai Rp82 Juta
Pimpinan Redaksi Okt 6, 2026
Kabupaten Tangerang
DIDUGA BBM BERSUBSIDI DIPERJUALBELIKAN KEMBALI, TEMUAN LAPANGAN DI WILAYAH KOSAMBI DISOROT
Pimpinan Redaksi Okt 1, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Sepatu Rutira Karya Warga Binaan Jadi Kebanggaan Rutan Tangerang
Pimpinan Redaksi Sep 29, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Kepala Rutan Tangerang Ikuti Asesmen Pemetaan Kompetensi Pemasyarakatan
Pimpinan Redaksi Sep 25, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Tangerang
Rutan Tangerang Gelar Pendidikan Moralitas Who Am I Perkuat Pembinaan
Pimpinan Redaksi Sep 24, 2026
Hukum dan Kriminal Jakarta
JPB Law Firm Beri Pendampingan Probono untuk Faridha Wagea, Apresiasi Proses Hukum Polres Metro Jakpus
Pimpinan Redaksi Sep 24, 2026
Kabupaten Tangerang
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama Tempuh Jalur Hukum, Desak Polisi Usut Dugaan Pembubaran dan Pengancaman Ibadah Umat Kristen
Pimpinan Redaksi Sep 22, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026

Pos Terbaru

  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile