Skip to content
  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • 11:06
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama Tempuh Jalur Hukum, Desak Polisi Usut Dugaan Pembubaran dan Pengancaman Ibadah Umat Kristen
Pos-pos Terbaru
  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE 22/10/2026
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla 16/10/2026
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia 16/10/2026
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan 12/10/2026
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas 09/10/2026
Kabupaten Tangerang

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama Tempuh Jalur Hukum, Desak Polisi Usut Dugaan Pembubaran dan Pengancaman Ibadah Umat Kristen

Pimpinan Redaksi Sep 22, 2026 0
Spread the love

Aspirasiindinesianews.com,   TANGERANG, 22 September 2026 — Dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disertai intimidasi, ancaman kekerasan dan dugaan penggunaan senjata tajam di GKPI, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kini ditempuh melalui jalur hukum.

Pada Selasa, 22 September 2026, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang untuk diproses berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa dugaan pembubaran kegiatan ibadah tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, ketika jemaat sedang melaksanakan ibadah. Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga membawa senjata tajam.

Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama Aditya Nugeraha mengatakan, pelaporan ke Polresta Tangerang merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya.” Kata Aditya Nugera.

Menurut Aliansi, persoalan administratif mengenai rumah ibadah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan persekusi, intimidasi, ancaman kekerasan maupun pembubaran paksa terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah. Persoalan administratif harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku.

Dengan ditempuhnya pelaporan pada 22 September 2026, Aliansi meminta Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan yang terjadi di Rumah Doa GKPI.

Lebih lanjut Koordinator Aliansi mengatakan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses penyidikan ataupun menyatakan seseorang bersalah, tetapi untuk memastikan dugaan tindak pidana diperiksa secara hukum.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional.” Ujar Aditya Nugeraha.

Koordinator Aliansi meminta penyidik memeriksa para pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, mengamankan bukti-bukti yang relevan serta memeriksa rekaman kejadian yang beredar.

“Kami meminta agar seluruh fakta diperiksa. Siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, apakah ada ancaman kekerasan, apakah terdapat penggunaan senjata tajam, semuanya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.” Tegas Aditya Nugeraha.

Dalam konteks hukum pidana, Aliansi meminta aparat mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan mengganggu, merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan pidana lainnya juga dapat dipertimbangkan oleh penyidik sesuai dengan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Koordinator Aliansi menegaskan bahwa organisasi tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang telah melakukan tindak pidana atau menentukan pasal yang akhirnya diterapkan.

“Kami menyerahkan konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik. Tugas kami adalah menyampaikan peristiwa yang kami persoalkan, menyerahkan bukti yang kami miliki dan meminta agar hukum ditegakkan secara objektif.” Terang Aditya Nugeraha.

Aliansi menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan rumah ibadah, tetapi juga menyangkut jaminan konstitusional terhadap kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.

Koordinator Aliansi mengatakan bahwa perbedaan agama maupun persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap warga negara yang sedang menjalankan ibadah.

“Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan.” Lanjut Aditya.

Sikap tersebut juga tercantum dalam Pernyataan Sikap Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama yang menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama merupakan wadah yang terdiri dari sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa dan masyarakat sipil.

Organisasi yang tercantum dalam pernyataan sikap Aliansi adalah GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia Banten, Generasi Muda Pembaharu Indonesia – GEMPAR Banten, IPKI Banten, LBH Pospera Banten, PAKIN Banten, Pemuda Muhammadiyah Banten, Poros Intelektual Muda, SEMMI Tangerang, GMNI Kabupaten Tangerang, GP Al-Wasliyah Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang Selatan dan GAMKI Kota Tangerang.

Koordinator Aliansi mengatakan, keberagaman organisasi yang tergabung menjadi pesan bahwa persoalan kebebasan beragama merupakan tanggung jawab bersama.

“Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi dengan latar belakang yang berbeda. Kami tidak sedang mempertentangkan agama. Kami berdiri bersama untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman.”Pungkasnya.

Selain meminta proses hukum berjalan, Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan administratif terkait rumah ibadah.

Koordinator Aliansi mengatakan, pemerintah harus hadir sebelum persoalan administratif berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.” Kata Aditya Nugeraha.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan pelayanan yang transparan, adil dan tidak diskriminatif dalam proses pemenuhan persyaratan serta perizinan rumah ibadah.

Aliansi menghormati setiap upaya mediasi dan perdamaian yang dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Namun, menurut Koordinator Aliansi, perdamaian tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya.” Ucapnya.

Aliansi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pada Selasa, 22 September 2026 di Polresta Tangerang merupakan bagian dari upaya memastikan persoalan tersebut diselesaikan melalui institusi negara dan mekanisme hukum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa persoalan toleransi dan kebebasan beragama harus diselesaikan dengan hukum, bukan dengan kekerasan. Kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut, tetapi melalui penghormatan terhadap hak setiap warga negara.” Tutup Aditya Nugeraha.

Redaksi/F Saragi

Views: 69
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026
Kabupaten Tangerang
DIDUGA BBM BERSUBSIDI DIPERJUALBELIKAN KEMBALI, TEMUAN LAPANGAN DI WILAYAH KOSAMBI DISOROT
Pimpinan Redaksi Okt 1, 2026
Apresiasi Berita Utama Kabupaten Tangerang
Debit Cisadane Menurun, PERUMDAM TKR Siaga Jaga Layanan Air
Pimpinan Redaksi Sep 16, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan
Pandji Pamungkas Sep 2, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang-Kejari Perkuat Sinergi Hadapi KUHP Baru
Pandji Pamungkas Agu 20, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Marcel Widyanto Hibur Warga Binaan Rutan Tangerang, Hadiahkan Porsenap
Pimpinan Redaksi Agu 18, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026

Pos Terbaru

  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile