Aspirasiindonesianews.com, Morotai – Rumah Milik Almarhum Aman Abdullah Cukup Lama Di Pakai Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Morotai Dengan Sistim Perjanjian Kontrak Namun Ternyata Begitu Selesai Masa Biaya Kontrak KPUD, Ingkar Janji Karena Begitu Menempati Kantor Baru Saat Ini Di Pakai KPUD Itu Adalah Rumah Milik, Almarhum Alwi Ishak, Mantan Anggota DPRD Morotai Dari Partai Golkar Dan Kantor Lama, Tidak Kembali Di Rehab, Padahal Awal Kontrak Perjanjian Antara KPUD, Dengan Istri Maupun Anak Anak Almarhum Aman Abdullah Termuat Isi Kontrak Apabila KPUD Tidak Lagi Perpanjang Masa Kontrak Rumah Maka Semua Kerusakan Rumah Adalah Tanggung Jawab KPUD Morotai Jumat 16/01/26.
Ichlasul Amri Abdullah / Ozi Anak Almarhum Aman Abdullah, Melalui Pesan Whatsapp Menceritakan Bahwa Telah Di Buat Perjanjian Bersama Secara Tertulis Diatas Materai Baik KPUD, Maupun Kami Pemilik Rumah Dalam Isi Perjanjian Kontrak Cantumkan Jika Rumah Nya Tidak Lagi Perpanjang Kontrak Maka, Kerusakan Rumah, Menjadi Tanggung Jawab KPUD Morotai, Namun Buktinya Ternyata Tidak Sesuai Harapan Artinya KPUD Sendiri Lalai Perjanjian Kontrak Ucap Ozy.
ichlasul Amri Abdullah ( Ozy) Menambahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Morotai Telah Berakhir Masa Kontrak Rumah Pertanggal 31 Desember 2025 , Tetapi Begitu Kontrak nya Selesai Rumah Tersebut Masih Terdapat, Kolset Rusak, Atap Bocor, Cet Dinding Luar Dalam Juga Tidak Sesuai Termasuk Sisa Sisa Sampah Pun Berhamburan Halaman Rumah Padahal Itu Semua Menjadi Tanggung Jawab KPUD Morotai Di Perbaiki Tambah Ozy.
Kondisi Rumah Saat Ini Terlihat Bersih Dan Kembali Bagus Setelah Di Tempat Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Morotai Jadi Di Bersihkan Itu Bawaslu Bukan KPUD .
Ichlasul Amri Abdullah Berharap Supaya Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Maluku Utara Dapat Menegur KPUD Morotai Agar Bisa Segera Ganti Rugi Biaya Kerusakan Rumah Yang Belum Di Perbaiki Karena Itu Merupakan Tanggung Jawab KPUD Morotai Sehingga Terkesan KPUD Merasa Tanggung Jawab Bukan Justru Suka Ingkar Janji. Red /Taufik Sibua
