Skip to content
  • Selasa, 28 Juli 2026
  • 17:02
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026 0

Aspirasiindonesianews.com – Kabupaten Tangerang – Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam publik. Satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 1072 EJC, yang sebelumnya disebut-sebut sempat ditahan di Polsek Pagedangan, kini tidak lagi berada di lokasi, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penegakan hukum.

Awak media sebelumnya melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, IPTU Ferliansyah, S.H., terkait lepasnya kendaraan tersebut dari Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.

Dalam pesan singkat yang diterima awak media pada Sabtu, 10 Januari 2026, IPTU Ferliansyah menyampaikan, “Mba, Senin siang aja ke Polsek ya. Nanti ketemu saya. Malam ini saya ada giat.”

Namun, di hari yang sama, awak media mendatangi Polsek Pagedangan sekitar pukul 22.06 WIB untuk memastikan keberadaan kendaraan yang diduga kuat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Hasilnya, mobil Toyota Fortuner hitam B 1072 EJC sudah tidak berada di Polsek Pagedangan. Padahal, berdasarkan informasi sebelumnya, kendaraan tersebut baru ditahan sekitar satu hari.

Menurut data yang dihimpun awak media, kendaraan tersebut diduga membawa solar bersubsidi dengan muatan kapasitas sekitar 1.000 liter (1 kiloliter). Di dalam kendaraan, terdapat plat besi berbentuk kotak yang ditutupi kain-kain, yang diduga kuat digunakan sebagai modifikasi tempat penampungan BBM ilegal.

Hilangnya kendaraan tersebut dalam waktu singkat memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

  1. Mengapa kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tidak diamankan sebagai barang bukti?
  2. Apa dasar hukum pelepasan kendaraan tersebut?
  3. Apakah telah dilakukan gelar perkara atau pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan pemilik kendaraan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Polsek Pagedangan terkait status hukum kendaraan, identitas pihak terkait, maupun tindak lanjut penanganan perkara.

Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi kepada pihak berwenang, dan hasil pengamatan langsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan, maupun pihak-pihak terkait sesuai Pasal 5 UU Pers.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. (Red/Tim)

Post Views: 103

BBMBersubsidiFortunerHitamIlegalMalangnengahPolda Metro JayaPolres Metro Tangerang SelatanPolsek PagedanganSecaraSPBUToyota
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Kota Tangerang Selatan
Didampingi Yayasan Pemuda Petra Keadilan RKBH Banten, Korban Dugaan Penipuan Transaksi Online Resmi Lapor ke Polres Tangerang Selatan
Pimpinan Redaksi Jul 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Kota Tangerang Selatan
Sinergi Indonesia-Mesir, Menag: Al-Azhar Siap Kirim Dosen Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk Indonesia
Pimpinan Redaksi Jan 26, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Kota Tangerang Selatan
*Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan*
Pimpinan Redaksi Nov 25, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
Berita Maluku Utara Hukum dan Kriminal
Korban Desak Kapolda Maluku Utara Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil
Pimpinan Redaksi Nov 9, 2025
Kota Tangerang Selatan
*Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan, UIN Jakarta Gelontorkan 2,8 M Beasiswa Dosen dan Tendik*
Pimpinan Redaksi Nov 4, 2025
Kota Tangerang Selatan Nasional
*Ikrar Sumpah Profesi, 37 Dokter dan 15 Apoteker UIN Jakarta Siap Mengabdi untuk Negeri*
Pimpinan Redaksi Okt 25, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile