Adpirasiindonesianews.com – Jakarta – Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional, khususnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk cabang olahraga, mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menyikapi hal itu, ia melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara memahami duduk persoalan secara menyeluruh.
Keresahan tersebut dipicu terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Setelah dikaji, regulasi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.
“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga. Tidak boleh berlarut, karena olahraga merupakan etalase penting bangsa di mata dunia,” ujar LaNyalla, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, kekhawatiran terbesar para pelaku olahraga nasional adalah menurunnya prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan. Bahkan lebih jauh, federasi olahraga internasional bisa saja menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap induk olahraga di Indonesia karena dianggap ada intervensi pemerintah terhadap independensi organisasi.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan, antara lain:
Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang mewajibkan ketua pengurus organisasi olahraga membuat pernyataan kesanggupan mencari dana di luar pemerintah. Padahal UU Keolahragaan Pasal 79 ayat (1) dan (2) serta PP No. 46/2024 Pasal 20 huruf g justru menormakan sebaliknya.
Pasal 19 ayat (2), yang menyebut pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menpora. Hal ini bertentangan dengan Pasal 37 ayat (3) UU 11/2022, yang menegaskan independensi KONI untuk melantik pengurus cabang olahraga.
“Di semua negara, pengurus cabang olahraga dilantik oleh KONI. Olahraga itu bersifat independen. Seperti diatur dalam Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” tegas mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
LaNyalla menambahkan, surat yang dikirimkan kepada Presiden turut dilampiri kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya, yang merinci 10 pasal bermasalah dalam Permenpora tersebut.
“Alhamdulillah, surat sudah masuk ke Setneg dan saya sudah menerima tanda terimanya. Surat kepada Presiden juga saya tembuskan ke Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI, dan Menpora. Semoga segera ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke-5 itu.
(Red)
