Skip to content
  • Rabu, 28 Oktober 2026
  • 04:20
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga
Pos-pos Terbaru
  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE 22/10/2026
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla 16/10/2026
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia 16/10/2026
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan 12/10/2026
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas 09/10/2026
Kota Tangerang Selatan

Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga

Pimpinan Redaksi Agu 28, 2025 0
Spread the love

Adpirasiindonesianews.com – Jakarta – Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional, khususnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk cabang olahraga, mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menyikapi hal itu, ia melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara memahami duduk persoalan secara menyeluruh.

Keresahan tersebut dipicu terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Setelah dikaji, regulasi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.

“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga. Tidak boleh berlarut, karena olahraga merupakan etalase penting bangsa di mata dunia,” ujar LaNyalla, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, kekhawatiran terbesar para pelaku olahraga nasional adalah menurunnya prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan. Bahkan lebih jauh, federasi olahraga internasional bisa saja menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap induk olahraga di Indonesia karena dianggap ada intervensi pemerintah terhadap independensi organisasi.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan, antara lain:

Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang mewajibkan ketua pengurus organisasi olahraga membuat pernyataan kesanggupan mencari dana di luar pemerintah. Padahal UU Keolahragaan Pasal 79 ayat (1) dan (2) serta PP No. 46/2024 Pasal 20 huruf g justru menormakan sebaliknya.

Pasal 19 ayat (2), yang menyebut pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menpora. Hal ini bertentangan dengan Pasal 37 ayat (3) UU 11/2022, yang menegaskan independensi KONI untuk melantik pengurus cabang olahraga.

“Di semua negara, pengurus cabang olahraga dilantik oleh KONI. Olahraga itu bersifat independen. Seperti diatur dalam Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” tegas mantan Ketua Umum PSSI tersebut.

LaNyalla menambahkan, surat yang dikirimkan kepada Presiden turut dilampiri kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya, yang merinci 10 pasal bermasalah dalam Permenpora tersebut.

“Alhamdulillah, surat sudah masuk ke Setneg dan saya sudah menerima tanda terimanya. Surat kepada Presiden juga saya tembuskan ke Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI, dan Menpora. Semoga segera ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke-5 itu.

(Red)

Views: 129
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Kota Tangerang Selatan
*Wamen Isyana Tinjau Program KB dan Sekolah Rakyat di Tangsel, Steven Jansen Beri Dukungan Penuh untuk Pembangunan Manusia*
Pimpinan Redaksi Sep 19, 2026
Kota Tangerang Selatan
Didampingi Yayasan Pemuda Petra Keadilan RKBH Banten, Korban Dugaan Penipuan Transaksi Online Resmi Lapor ke Polres Tangerang Selatan
Pimpinan Redaksi Jul 6, 2026
Kota Tangerang Selatan
Sinergi Indonesia-Mesir, Menag: Al-Azhar Siap Kirim Dosen Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk Indonesia
Pimpinan Redaksi Jan 26, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Kota Tangerang Selatan
*Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan*
Pimpinan Redaksi Nov 25, 2025
Kota Tangerang Selatan
*Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan, UIN Jakarta Gelontorkan 2,8 M Beasiswa Dosen dan Tendik*
Pimpinan Redaksi Nov 4, 2025
Kota Tangerang Selatan Nasional
*Ikrar Sumpah Profesi, 37 Dokter dan 15 Apoteker UIN Jakarta Siap Mengabdi untuk Negeri*
Pimpinan Redaksi Okt 25, 2025
Kota Tangerang Selatan
Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi untuk Jaga Keamanan Daerah
Pandji Pamungkas Okt 10, 2025
Kota Tangerang Selatan
Lahan Gratis Sumber Anggaran proyek Tertutup Karyawan Dominiasi Dari Luar
Pimpinan Redaksi Okt 1, 2025
Kota Tangerang Selatan
Dubes UEA Ke Serang, Mendes Yandri Optimis Hasilkan Investasi Ekonomi Kerakyatan
Pimpinan Redaksi Okt 1, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
Pimpinan Redaksi Okt 22, 2026
Berita Utama
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Apresiasi Jakarta Nasional
Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2026
Kabupaten Tangerang
Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2026

Pos Terbaru

  • SELAMAT & SUKSES PERGANTIAN PEJABAT DIREKTORAT QAGC JNE
  • MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla
  • Gugun Gumilar Buka Pre-Launch Asesmen Kompas Pancasila, Menakar Standar Baru Kepemimpinan Indonesia
  • Imigrasi Tangerang Luncurkan PUSPITA dan DIKSI Perkuat Pelayanan
  • JPB Law Firm Apresiasi Polres Jakpus, Minta Dugaan Penipuan Bisnis Tanam Padi dan Kapal Cumi Rp1 Miliar Diusut Tuntas

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile