Skip to content
  • Selasa, 30 Juni 2026
  • 10:30
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
    • Iklan
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI TERSANGKA Korupsi LRT di Sumsel, Dipindahkan Ke Rutan Klas I Palembang
Pos-pos Terbaru
  • Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat 28/06/2026
  • Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia 27/06/2026
  • TNI Polri Dan Pemda Morotai Tetap Solid Demi Untuk Masyarakat 27/06/2026
  • Pemda Morotai Optimis Popda Xll 2026 Sukses Mulai Matangkan Kesiapan 27/06/2026
  • Camat Morotai Morja Serahkan Bantuan Armada Pajeko Di Desa Hapo 27/06/2026
Hukum dan Kriminal Palembang

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI TERSANGKA Korupsi LRT di Sumsel, Dipindahkan Ke Rutan Klas I Palembang

Pimpinan Redaksi Sep 9, 2025 0

Aspirasiindonesianews.com, PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (09/09) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Selasa (09/09) 2025, telah membawa Tersangka PB (selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017) untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang.

 

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari SH, MH sampaikan bahwa Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel telah melaksanakan pemindahan terhadap Tersangka PB (selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017) ke Rutan Klas I Palembang, pada hari Selasa (09/09).

 

Kemuka Kasipenkum Vanny menjelaskan, dengan tujuan, terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,  Jo Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, Jo Nomor : PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 (Atas Nama Tersangka PB).

 

Diketahui, bahwa ‘PB’ sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

 

Sebelumnya Tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023.

 

” PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” terang Kasipenkum Kejati Sumsel

 

Sementara, tterhadap keempat Tersangka lainnya (split / berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang, dengan masing-masing nomor Putusan sebagai berikut :

•) Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

 

•) Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

 

•) Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

 

•) Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi)

 

Sehubungan, memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama Tersangka PB dalam perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020, maka perlu memindahkan tersangka PB dari  Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang.

 

Sementara, dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

 

Lebih lanjut, Kasipenkum Vanny menjelaskan Modus Operadinya yaitu Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.

 

” Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign. Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan  Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor,” terangnya . Redaksi

Post Views: 91
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
Berita Maluku Utara Hukum dan Kriminal
Korban Desak Kapolda Maluku Utara Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil
Pimpinan Redaksi Nov 9, 2025
Berita Maluku Hukum dan Kriminal
Raih Banyak Penghargaan Berhasil Tangani Perkara Korupsi, Kini Kajati Agoes SP Harus Akhiri Masa Tugas di Maluku
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2025
Hukum dan Kriminal
Sidang Perdana Perkara Minyak Mentah, Hardjuno: Kejagung Musti Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Pimpinan Redaksi Jun 28, 2026
Jakarta
Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Morotai
TNI Polri Dan Pemda Morotai Tetap Solid Demi Untuk Masyarakat
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Morotai
Pemda Morotai Optimis Popda Xll 2026 Sukses Mulai Matangkan Kesiapan
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026

Pos Terbaru

  • Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
  • Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
  • TNI Polri Dan Pemda Morotai Tetap Solid Demi Untuk Masyarakat
  • Pemda Morotai Optimis Popda Xll 2026 Sukses Mulai Matangkan Kesiapan
  • Camat Morotai Morja Serahkan Bantuan Armada Pajeko Di Desa Hapo

Copyright © 2026 | Aspirasi Indonesia News | NewsExo by ThemeArile