Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 19:27
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran

Pimpinan Redaksi Okt 16, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com, JAKARTA (16/10) — Sejumlah ahli waris dari Nyai Jasienta yang di dampingi kuasa hukum Rechmon Tupamahu, Ikhsan Sangadji dan Fika Kalpika dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners telah menancapkan plang kepemilikan di atas lahan seluas kurang lebih 9.400 meter persegi yang dikuasai oleh PT Greenwood Sejahtera selama puluhan tahun. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes akibat tidak terpenuhinya prestasi pembayaran atas penguasaan dan penempatan diatas objek tanah warisan peninggalan Nyai Jasienta (Alm) kepada para ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Nyai Jasienta (Alm) Ikhsan Sangadji dan Rechmon Tupamahu, menjelaskan bahwa langkah pemasangan plang ini merupakan tindakan preventif setelah berbagai upaya komunikasi dan mediasi dengan pihak manajemen Green Wood tidak membuahkan hasil
“pasca surat somasi pertama hingga terakhir. Kamipun sudah berusaha membangun komunikasi intens dengan pihak manajemen Green Wood Sejahtera, namun tidak diindahkan. Karena itu, hari ini kami menancapkan plang di lokasi,” ujar Ikhsan Sangadji

Menurut Rechmon Tupamahu, lahan yang disengketakan merupakan objek bidang tanah warisan peninggalan Nyai Jasienta (Alm) yang meninggal dunia pada Tahun 1892.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Ikhsan Sangadji menyebutkan bahwa PT Greenwood Sejahtera menguasai tanah warisan tersebut dengan total luas sekitar 28.549 meter persegi, yang terdiri atas 19.400 meter persegi area bangunan atau dimana berdiri gedung Greenwood dan 9.400 meter persegi yang merupakan area kosong.

Ikhsan menjelaskan, pada tahun 2010, pihak PT Greenwood Sejahtera sempat memberikan uang kerohiman sebesar sekitar Rp.3.420.000.000 kepada sekitar 114 orang ahli waris atas penguasaan dan menempati lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan pembayaran untuk ahli waris melainkan dalam bentuk uang kerohiman adalah pihak yang menempati lahan, bukan pemilik sah atau ahli waris,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menuturkan bahwa seluruh dokumen asli kepemilikan tanah – sebanyak 12 item surat-surat tersebut telah diserahterimakan pada 24 Desember 2009 oleh Gusnindar dan Dra. Erma wardani kepada perwakilan Greenwood Bambang Parikesit dalam kedudukan sebagai kuasa hukum greenwood, Penyerahan documen tersebut dilakukan tanpa adanya transaksi jual beli yang sah.
“Penyerahan dokumen itu dilakukan tanpa adanya pembayaran yang jelas. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum yang menerima dana miliaran rupiah tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya,” ungkapnya.

Ikhsan juga menyebut adanya ketidaksesuaian data antara pihak Greenwood dan ahli waris, terutama terkait transaksi dan dokumen yang disebut sudah berpindah tangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pengembalian seluruh dokumen asli tersebut agar dapat memproses sisa lahan yang belum terselesaikan dari total keseluruhan objek tanah warisan seluas 48.000 meter persegi.

“Apabila proses penyelesaian pembayaran dan pelunasan terhadap lahan seluas 28.540 meter persegi itu dapat terlaksana maka, kami siap bersama-sama ke BPN untuk proses balik nama atau splitsing/pemisahan bidang,” tutur Ikhsan.

Pihak ahli waris berharap manajemen PT Greenwood Sejahtera dapat segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Greenwood Sejahtera setelah sebelumnya belum bersedianya pihak Green Wood menerima.tim media yang akan mengkonfirmasi perihal tersebut.

(Tim/Red)

Post Views: 119
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Ilegal Berita Kab. Bekasi Berita Utama Hukum dan Kriminal Jawa Barat Polri
LPG 460 Tabung Mandek, Kasat Reskrim Bungkam: Ada Apa?
Pandji Pamungkas Agu 25, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
Berita Maluku Utara Hukum dan Kriminal
Korban Desak Kapolda Maluku Utara Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil
Pimpinan Redaksi Nov 9, 2025
Berita Maluku Hukum dan Kriminal
Raih Banyak Penghargaan Berhasil Tangani Perkara Korupsi, Kini Kajati Agoes SP Harus Akhiri Masa Tugas di Maluku
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile