Skip to content
  • Selasa, 30 Juni 2026
  • 11:15
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
    • Iklan
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Tahap II Penyerahan Tersangka serta Barbuk, Perkara Korupsi Kredit PT Sritex Terhadap 3 Tersangka
Pos-pos Terbaru
  • Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat 28/06/2026
  • Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia 27/06/2026
  • TNI Polri Dan Pemda Morotai Tetap Solid Demi Untuk Masyarakat 27/06/2026
  • Pemda Morotai Optimis Popda Xll 2026 Sukses Mulai Matangkan Kesiapan 27/06/2026
  • Camat Morotai Morja Serahkan Bantuan Armada Pajeko Di Desa Hapo 27/06/2026
Hukum dan Kriminal

Tahap II Penyerahan Tersangka serta Barbuk, Perkara Korupsi Kredit PT Sritex Terhadap 3 Tersangka

Pimpinan Redaksi Sep 16, 2025 0

Aspirasiindonesianews.com, JAWA TENGAH (16/09) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, yang dilaksanakan pada Selasa (16/09) 2025 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH menjelaskan, Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

 

Adapun, kemukanya menerangkan, bahwa 3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:

1. Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Angels Products.

2. Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

3. Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

 

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan. Redaksi

Post Views: 84
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
Berita Maluku Utara Hukum dan Kriminal
Korban Desak Kapolda Maluku Utara Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil
Pimpinan Redaksi Nov 9, 2025
Berita Maluku Hukum dan Kriminal
Raih Banyak Penghargaan Berhasil Tangani Perkara Korupsi, Kini Kajati Agoes SP Harus Akhiri Masa Tugas di Maluku
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2025
Hukum dan Kriminal
Sidang Perdana Perkara Minyak Mentah, Hardjuno: Kejagung Musti Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Jakarta
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Pimpinan Redaksi Jun 28, 2026
Jakarta
Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Morotai
TNI Polri Dan Pemda Morotai Tetap Solid Demi Untuk Masyarakat
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Morotai
Pemda Morotai Optimis Popda Xll 2026 Sukses Mulai Matangkan Kesiapan
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026

Pos Terbaru

  • Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
  • Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
  • TNI Polri Dan Pemda Morotai Tetap Solid Demi Untuk Masyarakat
  • Pemda Morotai Optimis Popda Xll 2026 Sukses Mulai Matangkan Kesiapan
  • Camat Morotai Morja Serahkan Bantuan Armada Pajeko Di Desa Hapo

Copyright © 2026 | Aspirasi Indonesia News | NewsExo by ThemeArile