Skip to content
  • Selasa, 28 Juli 2026
  • 17:03
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Kota Tangerang Selatan

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Pandji Pamungkas Jun 28, 2025 0

Aspirasiindonesianews.com – Kota Tangerang – Pemasangan tiang internet dan kabel udara (KU) atau infrastruktur jaringan utilitas di Kampung Pulo, RT 02 RW 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, menuai sorotan. Aktivitas pada Sabtu (28/06/2025) itu diduga tanpa izin resmi serta tidak mengindahkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang.

Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sudah ada puluhan tiang berwarna hitam dan merah terpasang di lingkungan mereka.

“Informasinya dari Pak RW, katanya sudah ada izin. Ini program pemerintah untuk rakyat,” ucap warga tersebut menirukan pernyataan RW 04, Sabtu (28/06/25).

Padahal, pelaksanaan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2021, Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Aturan tersebut melarang keberadaan kabel udara karena dinilai merusak estetika kota.

Kepala Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita akan kirim tim untuk cek lokasi. Kalau benar ada pemasangan tiang, sementara dihentikan dulu, dan kami minta Senin mereka datang ke kantor kecamatan untuk membawa kelengkapan perizinannya,” ujar Agung.

Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar menindak tegas pihak penyelenggara.

“Jelas tidak ada izin dari dinas terkait, khususnya DPMPTSP Kota Tangerang. Kami minta Satpol PP bertindak: hentikan pengerjaan, segel, dan potong tiang KU ilegal ini. Jangan ada tebang pilih,” tegas Agus.

Ia menambahkan, lemahnya pemahaman RT, RW, dan pihak kelurahan terhadap aturan menjadi salah satu celah dilanggarnya regulasi.

“Sikap tegas Pemkot diperlukan agar Kota Tangerang bebas dari kabel udara ilegal yang merusak wajah kota,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara infrastruktur jaringan utilitas maupun pejabat pemerintah terkait belum memberikan pernyataan resmi.

(Redaksi/KJK)

Post Views: 151
Pandji Pamungkas

Website: http://www.aspirasiindonesianews.com

Related Story
Kota Tangerang Selatan
Didampingi Yayasan Pemuda Petra Keadilan RKBH Banten, Korban Dugaan Penipuan Transaksi Online Resmi Lapor ke Polres Tangerang Selatan
Pimpinan Redaksi Jul 6, 2026
Kota Tangerang Selatan
Sinergi Indonesia-Mesir, Menag: Al-Azhar Siap Kirim Dosen Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk Indonesia
Pimpinan Redaksi Jan 26, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Kota Tangerang Selatan
*Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan*
Pimpinan Redaksi Nov 25, 2025
Kota Tangerang Selatan
*Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan, UIN Jakarta Gelontorkan 2,8 M Beasiswa Dosen dan Tendik*
Pimpinan Redaksi Nov 4, 2025
Kota Tangerang Selatan Nasional
*Ikrar Sumpah Profesi, 37 Dokter dan 15 Apoteker UIN Jakarta Siap Mengabdi untuk Negeri*
Pimpinan Redaksi Okt 25, 2025
Kota Tangerang Selatan
Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi untuk Jaga Keamanan Daerah
Pandji Pamungkas Okt 10, 2025
Kota Tangerang Selatan
Lahan Gratis Sumber Anggaran proyek Tertutup Karyawan Dominiasi Dari Luar
Pimpinan Redaksi Okt 1, 2025
Kota Tangerang Selatan
Dubes UEA Ke Serang, Mendes Yandri Optimis Hasilkan Investasi Ekonomi Kerakyatan
Pimpinan Redaksi Okt 1, 2025
Kota Tangerang Selatan
Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Pimpinan Redaksi Sep 25, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile