Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 20:50
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Buronan Tersangka RS Ditangkap Tim SIRI Kejagung, Korupsi Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Hukum dan Kriminal Jakarta

Buronan Tersangka RS Ditangkap Tim SIRI Kejagung, Korupsi Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar

Pimpinan Redaksi Sep 10, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com, JAKARTA (10/09) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada selasa (09/09) 2025 pukul 21.30 WIB, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bertempat di Jl. Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH menerangkan, bahwa Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada selasa (09/09) 2025 pukul 21.30 WIB, berhasil amankan buronan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Barat, bertempat di, Perumahan Permata Hijau Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : RS

Tempat lahir : Pontianak

Usia/Tanggal lahir : 37 Tahun / 9 September 1988

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Parit A. Husin, RT 003/012, Pontianak, Kalimantan Barat

 

Kasus posisi yang menjerat RS yakni PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015 melakukan pembelian/pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar dengan luas tanah 7.883 m2, yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di pinggir Jl. A. Yani I dengan biaya perolehan tanah tersebut sebesar Rp99.173.013.750, jelas Kapuspenkum Kejagung

 

Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat bank Kalbar tersebut, diduga dalam pelaksanaannya tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman Tim Pengadaan melaksanakan pembelian/pengadaan tanah pada tahun 2015 tersebut yaitu SK.Dir. No : SK/141/DIR TAHUN 2006 Perubahan Terakhir SK. Dir. No :SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013, sehingga terjadi kemahalan harga yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah lebih kurang sekitar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

 

“Dalam hal ini RS memiliki peran yang sama dengan PAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, yaitu sebagai Kuasa Penjual Tanah,” jelasnya

 

Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Tersangka RS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

 

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Redaksi

Post Views: 123
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Ilegal Berita Kab. Bekasi Berita Utama Hukum dan Kriminal Jawa Barat Polri
LPG 460 Tabung Mandek, Kasat Reskrim Bungkam: Ada Apa?
Pandji Pamungkas Agu 25, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Berita Utama Budaya Internasional Jakarta Pendidikan
ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya
Pimpinan Redaksi Jul 14, 2026
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Jakarta
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Pimpinan Redaksi Jun 28, 2026
Jakarta
Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Jakarta
UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
Jakarta
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDM
Pimpinan Redaksi Jun 24, 2026
Jakarta
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II, Ini Syaratnya
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Singgih Januratmoko Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile