Skip to content
  • Selasa, 28 Juli 2026
  • 17:05
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • CAMAT CIPONDOH & LURAH GONDRONG DIMINTA BERTINDAK TEGAS: BANGUNAN KOS-KOSAN TANPA IZIN DI RT 04 CIPONDOH MEMICU KEMARAHAN WARGA
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Kota Tangerang

CAMAT CIPONDOH & LURAH GONDRONG DIMINTA BERTINDAK TEGAS: BANGUNAN KOS-KOSAN TANPA IZIN DI RT 04 CIPONDOH MEMICU KEMARAHAN WARGA

Pimpinan Redaksi Sep 11, 2025 0

Aspirasiindonesianews.com, Tangerang, Banten — Gelombang protes warga RT 04 / RW 03, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus membesar. Setelah Ketua RT 04 H. M. Soleh dengan tegas mengutuk pembangunan kos-kosan dua lantai berjumlah 15 pintu yang dibangun tanpa izin resmi, kini warga menuntut Camat Cipondoh dan Lurah Gondrong untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

 

“Ini bukan hanya soal izin lingkungan, tapi soal wibawa pemerintah. Kalau kelurahan dan kecamatan diam saja, masyarakat akan berpikir aparat tutup mata. Pemilik bangunan harus dipanggil, dimintai keterangan, dan dihentikan dulu proyeknya sampai semua izinnya lengkap,” kata H. M. Soleh, senin (9/6), di depan warga yang berkumpul.

 

Sorotan Tajam pada Pemilik Bangunan

 

Pemilik bangunan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dituding sengaja mengabaikan aturan karena merasa kebal hukum. Meski sudah ditegur lisan oleh Ketua RT dan warga sekitar, pembangunan terus berjalan tanpa ada tanda-tanda itikad baik untuk mengurus izin. “Saya sudah capek menegur lisan. Kita butuh mediasi resmi, panggilan dari lurah, bahkan campur tangan camat dan Satpol PP. Jangan tunggu warga marah besar,” tegas Soleh.

 

Peran Penting Lurah dan Camat

 

Menurut peraturan, Lurah Gondrong memiliki kewenangan untuk mengundang pihak pemilik bangunan, RT, RW, serta warga untuk mediasi, memastikan semua proses pembangunan sesuai aturan, dan bila perlu menerbitkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan pembangunan.

Sementara itu, Camat Cipondoh dapat mengoordinasikan tim Kasi Trantib dan menugaskan Satpol PP tingkat kecamatan untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan administratif, seperti penyegelan bangunan tanpa izin.

 

Dasar Hukum Penindakan

 

✅ Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung → Pemkot berwenang menghentikan, membongkar, atau menyegel bangunan tanpa izin.

✅ Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum → Pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana ringan.

✅ UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang → Camat dan Lurah berperan sebagai penegak aturan tata ruang di tingkat lokal.

 

Dukungan Penuh dari Warga

 

Salah satu warga, ibu Ria , menyuarakan keresahannya, “Kalau lurah dan camat tidak turun tangan, warga bisa-bisa ambil langkah sendiri. Kami tidak mau ribut, tapi kami juga tidak mau lingkungan kami semrawut. Kami minta, sebelum bangunan ini berdiri megah, dihentikan dulu dan diurus izinnya.”

 

Ketua RT sudah menyiapkan surat resmi yang akan ditembuskan ke Lurah Gondrong, Camat Cipondoh, Kasi Trantib, hingga Satpol PP Kota Tangerang. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, Soleh memastikan akan membawa masalah ini ke tingkat kota bahkan melapor ke Wali Kota Tangerang. “Saya enggak main-main. Ini soal keadilan. Jangan karena dia pengacara, semua pada takut. Kalau perlu, saya akan ajak warga aksi ke kantor lurah!” ancamnya.

 

Pemkot Diminta Segera Turun Lapangan

 

Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan diminta segera melakukan pengecekan lapangan, memverifikasi dokumen bangunan, dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya meminta klarifikasi dari pihak pemilik bangunan. Redaksi

 

Post Views: 103
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Kota Tangerang
Diduga Bertugas Tanpa SPT, Satpol PP dan Dishub Tutup Jalan di Kota Tangerang, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya
Pimpinan Redaksi Jul 16, 2026
Kota Tangerang
Diduga Belum Kantongi PBG dan Izin Lingkungan, Pembangunan Minimarket di RW 02 Nekat Berjalan
Pimpinan Redaksi Jul 8, 2026
Kota Tangerang
LSM GIAS Bongkar Dugaan Skandal Tender Rp 34,8 Miliar di DLH Kota Tangerang, Desak APH Bertindak
Pimpinan Redaksi Jun 20, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Kota Tangerang Tni
Danramil 01/Tgr Kodim 0506/Tangerang Mayor Inf.Jefriansen Sipayung SE,SH,MH Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda
Pimpinan Redaksi Mar 27, 2026
Kota Tangerang Tni
Dandim 0506 Tangerang Groundbreaking Jembatan Garuda, Hubungkan Dua Kampung di Pinang
Pimpinan Redaksi Mar 27, 2026
Apresiasi Kota Tangerang
DEWA KRESNA DPP Resmi Berdiri, Pesan Moral Kuat
Pimpinan Redaksi Feb 7, 2026
Kota Tangerang
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Pimpinan Redaksi Feb 7, 2026
Kota Tangerang
Tanpa PBG, Dua Proyek Strategis Pemkot Tangerang Jadi Sorotan
Pimpinan Redaksi Nov 24, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile