Skip to content
  • Selasa, 28 Juli 2026
  • 16:20
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Mobil truk bak sampah swasta wara Wiri di jln Daan Mogot kalideres
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Kota Tangerang

Mobil truk bak sampah swasta wara Wiri di jln Daan Mogot kalideres

Pimpinan Redaksi Sep 15, 2025 0

Aspirasiindonesianews.com, Tangerang 13 September 2025.Sebuah mobil truk sampah dari mall Kembangan diduga membuang sampah ke Kp Pulo Jatiwaringin Mauk terpantau oleh awak media di jln Daan Mogot Kalideres.

 

Menurut keterangan sopir yang tidak mau disebutkan namanya bahwa mobil bak sampah tersebut mengambil sampah dari mall Puri Kembangan yang mau di buang ke Kp Pulo Jatiwaringin Mauk, dan pengordinir sampah tersebut adalah berisinial B

 

Menurut kesaksian warga yang berinisial F bahwa pembuangan sampah liat ini menimbulkan bau busuk dan tak sedap yang bisa menyebabkan pencemaran lingkungan, F juga berharap supaya Pemerintah atau Dinas terkait cepat menindak lanjutin pembuangan sampah liat tersebut.

 

Peraturan tentang pembuangan sampah liar di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain¹ ² ³:

– *Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*: Pasal 29 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

– *Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, termasuk pembuangan sampah yang benar.

– *Peraturan Daerah (Perda)*: Setiap daerah memiliki perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah, seperti Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang larangan membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lainnya.

– *Sanksi*: Pembuangan sampah liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Misalnya, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 mengatur bahwa pembuangan sampah liar dapat dikenakan sanksi kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

 

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mengatasi masalah sampah, seperti⁴:

– *Pengelolaan Sampah Spesifik*: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik mengatur tentang pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.

– *Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah*: Perpres No. 97/2018 tentang Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga mengatur tentang strategi dan kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Redaksi

Post Views: 93
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Kota Tangerang
Diduga Bertugas Tanpa SPT, Satpol PP dan Dishub Tutup Jalan di Kota Tangerang, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya
Pimpinan Redaksi Jul 16, 2026
Kota Tangerang
Diduga Belum Kantongi PBG dan Izin Lingkungan, Pembangunan Minimarket di RW 02 Nekat Berjalan
Pimpinan Redaksi Jul 8, 2026
Kota Tangerang
LSM GIAS Bongkar Dugaan Skandal Tender Rp 34,8 Miliar di DLH Kota Tangerang, Desak APH Bertindak
Pimpinan Redaksi Jun 20, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Kota Tangerang Tni
Danramil 01/Tgr Kodim 0506/Tangerang Mayor Inf.Jefriansen Sipayung SE,SH,MH Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda
Pimpinan Redaksi Mar 27, 2026
Kota Tangerang Tni
Dandim 0506 Tangerang Groundbreaking Jembatan Garuda, Hubungkan Dua Kampung di Pinang
Pimpinan Redaksi Mar 27, 2026
Apresiasi Kota Tangerang
DEWA KRESNA DPP Resmi Berdiri, Pesan Moral Kuat
Pimpinan Redaksi Feb 7, 2026
Kota Tangerang
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Pimpinan Redaksi Feb 7, 2026
Kota Tangerang
Tanpa PBG, Dua Proyek Strategis Pemkot Tangerang Jadi Sorotan
Pimpinan Redaksi Nov 24, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile