Skip to content
  • Minggu, 13 September 2026
  • 00:46
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Pembangunan Tower BTS Di Jln Raya Mauk Karet Sepatan Kangkangi Perda
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Kabupaten Tangerang

Pembangunan Tower BTS Di Jln Raya Mauk Karet Sepatan Kangkangi Perda

Pimpinan Redaksi Nov 3, 2025 0
Spread the love
Aspirasi indonesianews.com, Tangerang 3 /11/2025 – Pembangunan Tower telekomunikasi atau base transceiver system (BTS) milik provider berlokasi di Jln Mauk no 25 RT 01/RW 07 Desa Karet  Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang,terus berjalan kendati belum kantong izin IMB bahkan saat ini pekerjaan sudah masuk tahap pemasangan instalasi antena.

 

” Kok bisa belum ada Izin IMB pembangunan Tower BTS sudah hampir rampung, apalagi sekarang pekerja sedang memasang instalasi antena, ini jangan-jangan Pemda kabupaten Tangerang belum tahu apa sengaja membiarkan, ” ujar Roy Sembiring  Kabid Investigasi dari LSM PKN senin( 3/11/2025)

Ia pun berniat akan melaporkan langsung kepada Bupati Tangerang.terkait pembangunan Tower BTS yang diduga belum kantongi Izin IMB.

Roy Sembiring juga mengatakan bahwa , berdirinya tower BTS di wilayah Desa Karet Kabupaten Tangerang belum ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Terkait, maka penanggung jawab atau direktur Provider yang bersangkutan dapat dikenakan pidana sesuai sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” katanya

Disebutkan Roy Sembiring pada Pasal 109 dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

” Sangat jelas dalam Pasal 41 lingkungan hidup barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya

Lebih lanjut Roy Sembiring menuturkan,  dalam UU RI nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tertuang dalam Pasal 39 wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.

” Apabila dikemudian hari kami menemukan pelanggaran dan unsur pembiaran dari pejabat atau aparat yang berwenang, maka bisa dianggap turut serta melakukan pelanggaran, yang dapat dijerat sesuai dengan UU RI Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seperti dijelaskan Pasal 73,  setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan  izin tidak  sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak    Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya

Sangat disayangkan hingga saat ini proses pembangunan tower BTS masih berjalan  sedang IMB nya sampai saat ini belum jelas,dan Roy Sembiring agar Dinas Terkait segera turun tangan untuk menindak .

Redaksi

 

Post Views: 134
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan
Pandji Pamungkas Sep 2, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang-Kejari Perkuat Sinergi Hadapi KUHP Baru
Pandji Pamungkas Agu 20, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Marcel Widyanto Hibur Warga Binaan Rutan Tangerang, Hadiahkan Porsenap
Pimpinan Redaksi Agu 18, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Kabupaten Tangerang
Ketua YPPK RKBH Banten Paskalis Pardosi, S.H M.H Dampingi BPT dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Ratusan Juta Rupiah
Pimpinan Redaksi Jul 4, 2026
Kabupaten Tangerang
Pemuda Katolik Komda Banten Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Gratis Melalui RKBH Cabang Banten
Pimpinan Redaksi Jul 3, 2026
Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Gratis bagi Tahanan
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile