Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 20:46
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Tanpa PBG, Dua Proyek Strategis Pemkot Tangerang Jadi Sorotan
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Kota Tangerang

Tanpa PBG, Dua Proyek Strategis Pemkot Tangerang Jadi Sorotan

Pimpinan Redaksi Nov 24, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com – – Kota Tangerang – Dua proyek strategis Pemerintah Kota Tangerang kembali menimbulkan tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang diduga melaksanakan pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas setiap bangunan milik negara, Senin (24/11/25).

Temuan ini menuai sorotan publik lantaran perizinan PBG merupakan persyaratan fundamental sesuai peraturan perundang-undangan. Minimnya keterbukaan dari pihak terkait semakin mempertebal dugaan adanya pelanggaran serius.

1. Pembangunan Gedung Pemuda (PGP) Tahun 2022

Nilai proyek: Rp14.443.218.000

Bangunan ini sejak awal diduga tidak mengantongi PBG. Padahal peraturan telah mengatur bahwa bangunan pemerintah wajib melalui proses perizinan teknis sebelum konstruksi dimulai.

2. Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Tahun 2025

Nilai proyek: Rp25.999.996.100,00

Proyek ini menjadi sorotan terbaru. Dalam pelaksanaan fisik dan dokumen informasi proyek, tidak ditemukan keterbukaan mengenai PBG. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius:

Bagaimana proyek bernilai hampir Rp26 miliar bisa berjalan tanpa mencantumkan PBG sebagai dokumen dasar?

Regulasi yang Diduga Diabaikan

Dasar hukum yang mewajibkan PBG:

1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Pasal 17 dan 19: setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun.

2. Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Menegaskan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib.

3. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Memastikan bangunan pemerintahan harus memenuhi standar teknis dan perizinan.

Jika bangunan negara berjalan tanpa PBG, maka:

Bangunan dianggap tidak sah secara administratif,
Berpotensi membahayakan aspek keselamatan konstruksi,
Berpotensi menghilangkan pemasukan retribusi daerah,
Berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Analisis Hukum dari LBH Lawfirm: Ada Potensi Tipikor Jika Fakta Terbukti

Praktisi hukum LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan analisis tegas mengenai kasus ini.

“PBG itu wajib. Jika proyek pemerintah dikerjakan tanpa PBG, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ada potensi jelas penyalahgunaan wewenang.”

Reza menjelaskan dasar hukumnya:

UU Tipikor – Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

KUHP – Pasal 415

Mengatur penyalahgunaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi negara.

“Pembangunan tanpa izin, apalagi bernilai miliaran, berpotensi menyerempet Pasal 3 UU Tipikor bila ada kerugian retribusi atau penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum patut turun jika bukti kuat,” jelas Reza.

Ia menegaskan bahwa bungkamnya pejabat justru memperkuat dugaan adanya masalah.

“Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Diam atau menutup informasi penting justru membuka ruang spekulasi publik.”

LSM Bersiap Melapor ke Kejaksaan dan Ombudsman

Sejumlah LSM anti-korupsi menyatakan siap mengajukan laporan resmi kepada:

Inspektorat Daerah Kota Tangerang
Ombudsman RI Banten
Kejaksaan Negeri Tangerang

LSM menilai perlu dilakukan audit investigatif terhadap dokumen kontrak, perizinan, dan proses pelaksanaan proyek.

Warga Soroti Integritas Pemerintah Kota Tangerang

Rudi (45), warga Kota Tangerang, mengatakan pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam tata kelola.

“Kalau proyek pemerintah saja tak punya izin, ini ironi. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil.”

Siti Nurhayati, warga Cipondoh, juga menekankan pengawasan anggaran.

“Uang rakyat harus dijaga. Pemerintah wajib jelaskan apakah PBG itu ada atau memang benar tidak diurus.”

Sekdis Perkimtan Bungkam, Tidak Jawab Konfirmasi

Upaya konfirmasi redaksi kepada Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Katrina Iswandari, melalui pesan WhatsApp sejak dua hari terakhir tidak mendapatkan jawaban.

Konfirmasi juga dikirimkan ke:

Dinas Perizinan/Kesesuaian Bangunan
Bagian Hukum Pemkot Tangerang

Namun hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun jawaban resmi mengenai keberadaan PBG untuk dua proyek tersebut.

Redaksi Menyediakan Ruang Hak Jawab

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1, 3, dan 5, pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini dipersilakan memberikan:

Hak jawab
Hak koreksi
Klarifikasi resmi

Redaksi siap memuatnya pada pemberitaan berikutnya. (Red/Tim)

Post Views: 115
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama Kota Tangerang Lingkungan
Warga Berteriak, Pengurugan Terus Jalan: Pemkot Tangerang Jangan Tutup Mata
Pandji Pamungkas Sep 1, 2026
Berita Utama Kegiatan Kota Tangerang Polri
Cegah Tawuran, Polsek Jatiuwung Perketat Cipkon Setiap Malam
Pandji Pamungkas Agu 29, 2026
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Kota Tangerang
Diduga Bertugas Tanpa SPT, Satpol PP dan Dishub Tutup Jalan di Kota Tangerang, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya
Pimpinan Redaksi Jul 16, 2026
Kota Tangerang
Diduga Belum Kantongi PBG dan Izin Lingkungan, Pembangunan Minimarket di RW 02 Nekat Berjalan
Pimpinan Redaksi Jul 8, 2026
Kota Tangerang
LSM GIAS Bongkar Dugaan Skandal Tender Rp 34,8 Miliar di DLH Kota Tangerang, Desak APH Bertindak
Pimpinan Redaksi Jun 20, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Kota Tangerang Tni
Danramil 01/Tgr Kodim 0506/Tangerang Mayor Inf.Jefriansen Sipayung SE,SH,MH Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda
Pimpinan Redaksi Mar 27, 2026
Kota Tangerang Tni
Dandim 0506 Tangerang Groundbreaking Jembatan Garuda, Hubungkan Dua Kampung di Pinang
Pimpinan Redaksi Mar 27, 2026
Apresiasi Kota Tangerang
DEWA KRESNA DPP Resmi Berdiri, Pesan Moral Kuat
Pimpinan Redaksi Feb 7, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile