Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 21:59
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Kabupaten Tangerang

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat

Pimpinan Redaksi Jan 14, 2026 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik mengarah pada mobil transportir milik PT Sentral Global Buana (SGB) yang beroperasi di Jalan Raya Rancaiyuh, Desa Rancah Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Meski laporan telah masuk ke kepolisian sejak awal Januari 2026, penanganan kasus ini dinilai berputar-putar dan belum menunjukkan kepastian hukum.

Informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran tersebut pertama kali dilaporkan pada Minggu, 11 Januari 2026, melalui Laporan Informasi (LI) yang disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan. Laporan itu juga diperkuat dengan pemberitaan media online sebagai bentuk kontrol sosial.

Objek laporan mengarah pada aktivitas mobil transportir PT SGB yang diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa dilengkapi perizinan usaha migas yang sah.

Perwakilan LSM DPP Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) menyebut telah mendatangi Polsek Panongan pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah sebelumnya mendapat arahan langsung dari Kanit melalui pesan WhatsApp.

“Kalau memang mau buat laporan silakan datang ke Polres atau Polsek,” tulis Kanit Polsek Panongan dalam pesan singkatnya.

Namun, setibanya di Polsek Panongan, pelapor diarahkan dari SPKT ke Unit Reskrim. Di sana, laporan lanjutan tidak langsung diterima. Pelapor justru diminta meninggalkan nomor handphone dengan alasan akan dihubungi kembali.

“Nanti kita sounding ke Abang, nanti Abang tinggalkan saja nomor handphone,” ujar salah satu anggota Reskrim, Rabu (14/1/2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat unsur awal dugaan tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Secara hukum, dugaan aktivitas pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin bukanlah perkara ringan. Praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal ini secara tegas melarang setiap orang atau badan usaha melakukan pengangkutan dan niaga migas tanpa izin usaha dari pemerintah.

Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk larangan penyalahgunaan BBM dan distribusi di luar peruntukan.

3. Dugaan Perbuatan Berlanjut

Jika BBM tersebut diduga diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai niaga ilegal, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Aktivis menilai, aparat penegak hukum seharusnya segera menaikkan status LI menjadi Laporan Polisi (LP) untuk kepastian hukum.

“Ini patut diduga pelanggaran UU Migas Pasal 53. BBM diangkut tanpa izin dan berpotensi dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Unsur pidananya jelas,” tegas Sandi Ari B kepada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait peningkatan status penanganan perkara tersebut. Publik pun menunggu, apakah dugaan pelanggaran migas ini akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, atau berhenti sebatas laporan informasi tanpa kejelasan arah hukum.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam kontrol sosial, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Red
Sumber: LSM PKN

Post Views: 107
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan
Pandji Pamungkas Sep 2, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang-Kejari Perkuat Sinergi Hadapi KUHP Baru
Pandji Pamungkas Agu 20, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Marcel Widyanto Hibur Warga Binaan Rutan Tangerang, Hadiahkan Porsenap
Pimpinan Redaksi Agu 18, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Kabupaten Tangerang
Ketua YPPK RKBH Banten Paskalis Pardosi, S.H M.H Dampingi BPT dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Ratusan Juta Rupiah
Pimpinan Redaksi Jul 4, 2026
Kabupaten Tangerang
Pemuda Katolik Komda Banten Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Gratis Melalui RKBH Cabang Banten
Pimpinan Redaksi Jul 3, 2026
Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Gratis bagi Tahanan
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile