Skip to content
  • Selasa, 28 Juli 2026
  • 17:53
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Hukum dan Kriminal

Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar

Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025 0

Aspirasiindonesianews, Tangerang 18/10/2025 – Tempat Parkir atau sebagai Full Tangki Armada Transporter pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat Pengoplosan BBM jenis Solar yang secara sengaja dikombinasikan dengan Minyak Mentah/ Minyak Cong. Sabtu, 03/10/2025.

Berdasarkan informasi tempat tersebut diduga milik dari seseorang yang bernama Akbar dan salah seorang pengurusnya yaitu Bobi serta dibekingi oleh orang yang bernama Indra.

Saat dikonfirmasi, Bobi salah seorang pengurus menyebut bahwa minyak tersebut adalah minyak diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumetera Selatan. Namun saat ditanya kembali dia mengaku itu bukanlah minyak tapi merupakan oli dari Sanmaru.

“Kita kan dari seberang, kita pengambilannya dari Palembang, kemarin sudah dijelasin sama pak Gatot kalau saya pengurus, ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel, kemarin di Cipondoh kolep, sehingga sekarang di serahkan ke kita,” ujar bobi kepada Wartawan.

Dilain waktu, salah seorang pekerja atau asisten pengemudi (Kenek) Armada Transporter yang sedang berada di lokasi tersebut membenarkan bahwa tempat dirinya bekerja ini adalah lokasi pengolahan Solar.

“Iya solar olahan, pengurusnya Bobi tapi koordinatornya Indra, saya mah gimana di suruhnya, kalau suruh jalan, ya jalan,” ujar Asisten Supir yang enggan menyebutkan namanya.

Perlu diketahui, menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

Redaksi

Post Views: 103
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
Berita Maluku Utara Hukum dan Kriminal
Korban Desak Kapolda Maluku Utara Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil
Pimpinan Redaksi Nov 9, 2025
Berita Maluku Hukum dan Kriminal
Raih Banyak Penghargaan Berhasil Tangani Perkara Korupsi, Kini Kajati Agoes SP Harus Akhiri Masa Tugas di Maluku
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2025
Hukum dan Kriminal
Sidang Perdana Perkara Minyak Mentah, Hardjuno: Kejagung Musti Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2025
Depok Hukum dan Kriminal
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK SUDAH ADA MOU DENGAN OKNUM PREMAN (MATEL) SEHINGGA KEBAL HUKUM
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile