Skip to content
  • Selasa, 28 Juli 2026
  • 20:17
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK SUDAH ADA MOU DENGAN OKNUM PREMAN (MATEL) SEHINGGA KEBAL HUKUM
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Depok Hukum dan Kriminal

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK SUDAH ADA MOU DENGAN OKNUM PREMAN (MATEL) SEHINGGA KEBAL HUKUM

Pimpinan Redaksi Okt 12, 2025 0

Aspirasiindonesianews.com, Depok 12/12225 – Tugas dan fungsi (tupoksi) polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara umum, tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 namun pada kenyataannya tugas dan fungsi ini sudah tidak sesuai dengan situasi yang terjadi di wilayah depok

Berdasarkan hasil investigasi awak media kepada salah satu warga Depok yang berinisial Wyd yang mengeluhkan dan menanyakan integritas terhadap keamanan dan ketertiban kota Depok terutama menindaklanjuti brutal premanisme (MATEL) yang merajalela di sepanjang jalan kota Depok, Bogor, jalan Juanda, jl. Raya etole Iskandar dan sebagian jalan-jalan kecil juga mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sudah sangat meresahkan masyarakat umum serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan adanya aksi premanisme (MATEL) yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2025 Wyd layangkan surat pengaduan ke Kapolres Depok tembusan ke Irwasda Polda metro jaya, Kabid propam Polda metro jaya namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait diduga adanya MOU sehingga premanisme (MATEL) dengan bebas melakukan aksi brutal dan mngganggu kenyamanan masyarakat depok

Tanggal 28 September 2025 usai Wyd sidang, di perjalanan melihat kejadian aksi sadis dari beberapa preman (MATEL) mengepung seorang Ibu yang berkendara sepeda motor, melihat hal tersebut Wyd respon cepat langsung mendekati dan memberikan penjelasan kepada oknum tersebut bahwa terkait penarikan unit harus di lakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dimana dalam melakukan penarikan unit kendaraan harus berdasarkan gugatan dari pengadilan dan yang berhak menyita kendaraan adalah jurusita pengadilan namun ditolak dengan menantang serta mengatakan bahwa :

Kami tidak takut dengan hukum karena pimpinan kami sudah bekerjasama dengan kepolisian Kapolsek, Kapolres bahkan Kapolda metro jaya .

Tindakan yang dilakukan oleh preman (MATEL) liar masuk kategori Kekerasan, karena secara hukum sudah jelas aksi tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dalam perkara fidusia diatur oleh UU No 42 tahun 1999, dan secara pidana umum aksi perbuatan tersebut dapat di jerat dengan pasal 365,368.Jo pasal 27 UU No 22 tahun 2009 dan YU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka pasal ini yang dapat diterapkan, yang hukumannya lebih berat.

Menurut hukum, penarikan kendaraan akibat kredit macet harus dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada jaminan fidusia dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan, serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh mata elang tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan melawan hukum.

Mendengar perkataan preman tersebut Wyd kaget dan bertanya dalam hatinya kan polisi seharusnya kerja sesuai poksi nya mengayomi dan melayani masyarakat tapi malah sebaliknya membekingi aksi premanisme (MATEL) yang sudah meresahkan masyarakat.

Wyd sebagai warga dan praktisi hukum, juga seluruh awak media meminta kepada Bapak Kapolda metro jaya segera ambil tindakan tegas melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi di Polres Depok dan menghapus kegiatan preman (MATEL) yang sudah melanggar hukum dan sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum kota Depok.

(Ahmad Soleman Fauzi)

Post Views: 119
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
Berita Maluku Utara Hukum dan Kriminal
Korban Desak Kapolda Maluku Utara Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil
Pimpinan Redaksi Nov 9, 2025
Berita Maluku Hukum dan Kriminal
Raih Banyak Penghargaan Berhasil Tangani Perkara Korupsi, Kini Kajati Agoes SP Harus Akhiri Masa Tugas di Maluku
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar
Pimpinan Redaksi Okt 18, 2025
Hukum dan Kriminal
Ahli Waris Pasang Plang di Lahan Sengketa, Minta PT Greenwood Lakukan Pembayaran
Pimpinan Redaksi Okt 16, 2025
Hukum dan Kriminal
Sidang Perdana Perkara Minyak Mentah, Hardjuno: Kejagung Musti Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
Pimpinan Redaksi Okt 12, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile