Aspirasiindonesianews.com, Tangerang 13 September 2025.Sebuah mobil truk sampah dari mall Kembangan diduga membuang sampah ke Kp Pulo Jatiwaringin Mauk terpantau oleh awak media di jln Daan Mogot Kalideres.
Menurut keterangan sopir yang tidak mau disebutkan namanya bahwa mobil bak sampah tersebut mengambil sampah dari mall Puri Kembangan yang mau di buang ke Kp Pulo Jatiwaringin Mauk, dan pengordinir sampah tersebut adalah berisinial B
Menurut kesaksian warga yang berinisial F bahwa pembuangan sampah liat ini menimbulkan bau busuk dan tak sedap yang bisa menyebabkan pencemaran lingkungan, F juga berharap supaya Pemerintah atau Dinas terkait cepat menindak lanjutin pembuangan sampah liat tersebut.
Peraturan tentang pembuangan sampah liar di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain¹ ² ³:
– *Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*: Pasal 29 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
– *Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, termasuk pembuangan sampah yang benar.
– *Peraturan Daerah (Perda)*: Setiap daerah memiliki perda yang mengatur tentang pengelolaan sampah, seperti Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang larangan membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lainnya.
– *Sanksi*: Pembuangan sampah liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Misalnya, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 mengatur bahwa pembuangan sampah liar dapat dikenakan sanksi kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mengatasi masalah sampah, seperti⁴:
– *Pengelolaan Sampah Spesifik*: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik mengatur tentang pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
– *Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah*: Perpres No. 97/2018 tentang Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga mengatur tentang strategi dan kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Redaksi
