AspirasiIndonesiaNews.com – Jakarta – Seorang remaja perempuan berinisial NYL (12 tahun) diduga menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial TKA, di lingkungan tempat tinggalnya di Kampung Gompol Paya, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu lalu.
Peristiwa bermula dari perselisihan antara NYL dan TKA, yang disebut-sebut dipicu oleh konflik memperebutkan perhatian seorang pria, sebut saja berinisial A, di sebuah warung dekat permukiman mereka. Perselisihan itu kemudian berujung pada tindakan TKA yang dinilai tidak etis dan melanggar hukum.
TKA diduga menyebarkan foto NYL melalui media sosial WhatsApp disertai dengan kata-kata kasar dan merendahkan martabat. Bahkan, NYL dipromosikan secara tidak senonoh sebagai seorang wanita penghibur. Tindakan tersebut sontak membuat keluarga NYL merasa dirugikan secara psikologis dan sosial.
Suheri, orang tua NYL, mengaku sangat keberatan dan terpukul atas perlakuan yang diterima anaknya. Ia pun langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Barat.
Didampingi kuasa hukumnya, Srimurni Modiasri Rossakinah, S.H., Suheri melaporkan TKA atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada hari Rabu, 5 Februari 2025 pukul 15.40 WIB.
“Kami minta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Pelaku harus diberikan sanksi sesuai hukum atas penghinaan dan penyebaran foto anak saya yang disertai kata-kata tidak senonoh di media sosial,” tegas Srimurni dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Tindakan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik merupakan pelanggaran hukum serius.
Sebagai informasi, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(ALFRIT/Redaksi)
AspirasiIndonesiaNews.com
