Skip to content
  • Selasa, 28 Juli 2026
  • 16:20
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Remaja 12 Tahun Jadi Korban Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Pos-pos Terbaru
  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045 23/07/2026
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan 21/07/2026
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama 18/07/2026
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan 17/07/2026
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat 17/07/2026
Jakarta Kota Tangerang Selatan

Remaja 12 Tahun Jadi Korban Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Pimpinan Redaksi Jul 3, 2025 0

AspirasiIndonesiaNews.com – Jakarta – Seorang remaja perempuan berinisial NYL (12 tahun) diduga menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial TKA, di lingkungan tempat tinggalnya di Kampung Gompol Paya, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu lalu.

Peristiwa bermula dari perselisihan antara NYL dan TKA, yang disebut-sebut dipicu oleh konflik memperebutkan perhatian seorang pria, sebut saja berinisial A, di sebuah warung dekat permukiman mereka. Perselisihan itu kemudian berujung pada tindakan TKA yang dinilai tidak etis dan melanggar hukum.

TKA diduga menyebarkan foto NYL melalui media sosial WhatsApp disertai dengan kata-kata kasar dan merendahkan martabat. Bahkan, NYL dipromosikan secara tidak senonoh sebagai seorang wanita penghibur. Tindakan tersebut sontak membuat keluarga NYL merasa dirugikan secara psikologis dan sosial.

Suheri, orang tua NYL, mengaku sangat keberatan dan terpukul atas perlakuan yang diterima anaknya. Ia pun langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Barat.

Didampingi kuasa hukumnya, Srimurni Modiasri Rossakinah, S.H., Suheri melaporkan TKA atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada hari Rabu, 5 Februari 2025 pukul 15.40 WIB.

“Kami minta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Pelaku harus diberikan sanksi sesuai hukum atas penghinaan dan penyebaran foto anak saya yang disertai kata-kata tidak senonoh di media sosial,” tegas Srimurni dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak menggunakan media sosial. Tindakan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik merupakan pelanggaran hukum serius.

Sebagai informasi, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(ALFRIT/Redaksi)
AspirasiIndonesiaNews.com

Post Views: 177

Nasional
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Utama Budaya Internasional Jakarta Pendidikan
ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya
Pimpinan Redaksi Jul 14, 2026
Kota Tangerang Selatan
Didampingi Yayasan Pemuda Petra Keadilan RKBH Banten, Korban Dugaan Penipuan Transaksi Online Resmi Lapor ke Polres Tangerang Selatan
Pimpinan Redaksi Jul 6, 2026
Jakarta Nasional
Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional
Pimpinan Redaksi Jul 5, 2026
Jakarta
Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Pimpinan Redaksi Jun 28, 2026
Jakarta
Lanjutkan Kepemimpinan Profesor Asep Jahar, Profesor Noorhaidi Hasan Resmi Pimpin Asosiasi Universitas Islam Asia
Pimpinan Redaksi Jun 27, 2026
Jakarta
UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
Jakarta
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDM
Pimpinan Redaksi Jun 24, 2026
Jakarta
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Enam Calon Eselon II, Ini Syaratnya
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Singgih Januratmoko Dukung Aturan Tegas dan Blokir Konten LGBT di Media Sosial
Pimpinan Redaksi Jun 13, 2026
Jakarta
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Pimpinan Redaksi Jun 12, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Ceremaial Kota Tangerang Penerimaan SK
Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
Pimpinan Redaksi Jul 23, 2026
Berita Utama
Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 21, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026

Pos Terbaru

  • Frengky Saragi Nahkodai GNB Banten, Siap Wujudkan Generasi Emas 2045
  • Hari Anak Nasional 2026, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Anak Binaan
  • Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
  • Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile