Skip to content
  • Jumat, 11 September 2026
  • 22:34
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Kasus Korupsi KUR BRI di Gorontalo, Negara Rugi Rp 929 Juta
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan

Kasus Korupsi KUR BRI di Gorontalo, Negara Rugi Rp 929 Juta

Pandji Pamungkas Jul 7, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com – Kota Gorontalo — Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Cabang Limboto. Penyidikan perkara atas nama tersangka Hasan Adam alias Ukin telah dinyatakan lengkap (P21) pada 16 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan karena menyangkut program pemerintah yang dirancang untuk mendukung usaha kecil.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Perkara sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini adalah bentuk pengawasan kami terhadap penyaluran dana negara yang seharusnya tepat sasaran,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede di Gorontalo, Senin (07/07/ 2025).

Kasus bermula pada 2018 hingga 2020 saat KUR disalurkan di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga.
Tersangka Hasan Adam selaku pemilik bengkel bentor mengarahkan puluhan orang untuk mengajukan kredit KUR. Namun, dana pencairan dikuasai sendiri tanpa penyaluran yang sah.

45 debitur diajukan, 24 tidak punya usaha produktif, 16 punya usaha tapi bukan bentor.

19 debitur tidak terima bentor, 21 terima tanpa surat resmi.

Kredit macet: 43 debitur.

17 debitur diajukan, mayoritas tidak layak.

11 debitur tidak terima bentor, 5 terima tanpa surat resmi.

Berdasarkan audit:

BRI Kwandang: Rp 658.443.453

BRI Telaga: Rp 270.647.521
Total: Rp 929.090.974

Tersangka dijerat:

Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 1 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.(Red/KJK)

Post Views: 143
Pandji Pamungkas

Website: https://www.aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Ilegal Berita Kab. Bekasi Berita Utama Hukum dan Kriminal Jawa Barat Polri
LPG 460 Tabung Mandek, Kasat Reskrim Bungkam: Ada Apa?
Pandji Pamungkas Agu 25, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Kota Tangerang Selatan
Didampingi Yayasan Pemuda Petra Keadilan RKBH Banten, Korban Dugaan Penipuan Transaksi Online Resmi Lapor ke Polres Tangerang Selatan
Pimpinan Redaksi Jul 6, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang
BKPK Banten Semprot Keras PLN Cikokol: Tiang Listrik Berdiri 40 Tahun di Lahan Warga, Kompensasi Diduga Raib!
Pandji Pamungkas Mei 24, 2026
Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban
Pimpinan Redaksi Mei 6, 2026
Kota Tangerang Selatan
Sinergi Indonesia-Mesir, Menag: Al-Azhar Siap Kirim Dosen Pendidikan Tinggi Keagamaan untuk Indonesia
Pimpinan Redaksi Jan 26, 2026
Hukum dan Kriminal Kota Tangerang Selatan
Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang
Pimpinan Redaksi Jan 11, 2026
Hukum dan Kriminal
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak
Pimpinan Redaksi Des 17, 2025
Kota Tangerang Selatan
*Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan*
Pimpinan Redaksi Nov 25, 2025
Hukum dan Kriminal
Terlindungi: Diduga Ada Telepon ‘Ajaib’, TM Pembawa Kosmetik Ilegal Dilepas Kilat – Polsek Panongan Disorot!
Pimpinan Redaksi Nov 19, 2025
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile