Skip to content
  • Senin, 14 September 2026
  • 03:43
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Bangunan PT Gelanggang Makmur Diduga Berdiri Tanpa PBG di Serpong, Pengajuan Izin Ditolak: Ahli Hukum Desak Satpol PP Bertindak
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Kabupaten Tangerang

Bangunan PT Gelanggang Makmur Diduga Berdiri Tanpa PBG di Serpong, Pengajuan Izin Ditolak: Ahli Hukum Desak Satpol PP Bertindak

Pimpinan Redaksi Nov 27, 2025 0
Spread the love

Aspirasiindonesianews.com – Tangerang Selatan – Proyek pembangunan gedung milik PT Gelanggang Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat legal sebelum memulai konstruksi.

Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan bahwa tidak terdapat papan informasi PBG yang wajib dipasang di sekitar area pembangunan. Padahal ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.

Mandor Akui Tidak Tahu Status Izin

Saat awak media mendatangi lokasi, seorang mandor proyek yang enggan menyebut identitasnya memberikan keterangan singkat terkait perizinan.

“Izin sudah ada di kantor bang. Coba nanti saya tanyakan dulu. Saya tidak mengurus perizinan,” ujarnya.

Namun dua hari kemudian, pada Senin (24/11/2025), mandor tersebut mengirimkan dokumen pengajuan izin melalui pesan WhatsApp. Setelah diperiksa, ternyata dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengajuan PBG atas nama Aan Gunawan Agrippina dinyatakan ditolak oleh sistem perizinan online pemerintah.

Ketika ditanya kembali mengenai alasan penolakan tersebut, mandor hanya menjawab:

“Saya tidak tahu pak masalah itu,” tambahnya

Investigasi: Bangunan Tetap Berdiri Meski Izin Ditolak

Temuan bahwa pengajuan izin ditolak, namun bangunan tetap berdiri dan pembangunan terus berjalan, menimbulkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pembangunan.

Aktivitas di lokasi tetap berlangsung tanpa hambatan, memperkuat pertanyaan publik:
Bagaimana sebuah proyek dapat terus berjalan ketika legalitasnya ditolak oleh pemerintah?

Tidak adanya papan PBG di lokasi turut memperkuat dugaan pelanggaran terhadap aturan bangunan gedung. Dalam sejumlah kasus serupa, pemerintah daerah biasanya bertindak tegas dengan penghentian sementara hingga pemilik mengurus izin ulang.

Satpol PP: Akan Turun Mengecek Lokasi

Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025) menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya.

“Terima kasih informasinya bang. Nanti segera kami cek ke lokasi,” ujar petugas melalui pesan WhatsApp.

Sehari kemudian, pada Kamis (27/11/2025), Satpol PP kembali merespons:

“Mungkin besok kami cek ke lokasi. Kemarin ada kegiatan, jadi belum bisa turun.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi hasil pengecekan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Kutipan Ahli Hukum: LBH Lawfirm M. Reza Fatomy

Ahli hukum dari LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan pendapat tegas terkait temuan tersebut.

“Jika benar pengajuan PBG ditolak tetapi pembangunan tetap berjalan, itu merupakan pelanggaran hukum administratif. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai pekerjaan.”

Ia menambahkan:

“Satpol PP harus segera menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga izin dinyatakan sah. Bila tetap dibiarkan, maka pemerintah berpotensi dianggap lalai menegakkan aturan.”

Reza menjelaskan bahwa konsekuensi pembangunan tanpa PBG dapat mencakup:
✔ penghentian sementara
✔ penghentian permanen
✔ sanksi administratif
✔ hingga pembongkaran bangunan

Dasar Hukum yang Berlaku

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)

Mengatur bahwa penggunaan ruang dan pemanfaatan tanah harus mengikuti aturan demi kepentingan umum.

2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Mengatur:
– setiap bangunan wajib memiliki izin sebelum dibangun
– standar teknis bangunan
– sanksi bagi pelanggaran izin bangunan

3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung

Menetapkan PBG sebagai izin wajib pengganti IMB.
Mengatur:
– kewajiban PBG
– kewajiban pemasangan papan informasi PBG
– larangan memulai pembangunan sebelum izin terbit

4. Perda Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Mengatur:
– kewajiban memiliki PBG
– kewajiban menempatkan papan informasi proyek
– kewenangan Satpol PP melakukan penghentian dan penertiban
– sanksi administratif untuk bangunan ilegal

Kesimpulan Investigatif

Berdasarkan temuan di lapangan, dokumen izin yang ditolak, dan keterangan ahli hukum, proyek PT Gelanggang Makmur mengarah pada dugaan kuat pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

Bangunan berdiri, tetapi izin ditolak.
Papan PBG wajib tidak ada.
Satpol PP belum mengambil tindakan tegas.

Publik kini menunggu langkah resmi pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memastikan kepatuhan hukum dan ketertiban tata ruang kota. (Red)

Post Views: 110
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan
Pandji Pamungkas Sep 2, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang-Kejari Perkuat Sinergi Hadapi KUHP Baru
Pandji Pamungkas Agu 20, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Marcel Widyanto Hibur Warga Binaan Rutan Tangerang, Hadiahkan Porsenap
Pimpinan Redaksi Agu 18, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Kabupaten Tangerang
Ketua YPPK RKBH Banten Paskalis Pardosi, S.H M.H Dampingi BPT dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Ratusan Juta Rupiah
Pimpinan Redaksi Jul 4, 2026
Kabupaten Tangerang
Pemuda Katolik Komda Banten Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Gratis Melalui RKBH Cabang Banten
Pimpinan Redaksi Jul 3, 2026
Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Gratis bagi Tahanan
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile