Skip to content
  • Sabtu, 12 September 2026
  • 22:46
  • Follow Us

  • Home
  • Contact
  • Home
  • Home
  • Recruitment
  • Redaksi
  • Home
  • Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan
Pos-pos Terbaru
  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama 11/09/2026
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten 10/09/2026
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026 10/09/2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan 04/09/2026
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan 02/09/2026
Kabupaten Tangerang

Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

Pimpinan Redaksi Jan 12, 2026 0
Spread the love

Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

Kab. Tangerang – Aktivitas Gudang PT. Sentral Global Buana (SGB) yang berlokasi di Jl. Raya Rancaiyuh, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, kini menuai sorotan tajam. Laporan Informasi (LI) secara resmi telah disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan pada Minggu (11/01/2026) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantauan Keadilan dan Negara (PKN).

LI tersebut disampaikan oleh Sandi Ari B, selaku perwakilan LSM PKN, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran administrasi, perpajakan, dan keselamatan kerja yang terjadi di lokasi gudang.

Konfirmasi penerimaan LI diperoleh melalui pesan WhatsApp dari Kanit Reskrim Polsek Panongan yang menjawab singkat namun tegas, “Siap”, menandakan laporan telah diterima pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung dan dokumentasi lapangan, tidak ditemukan plang atau papan informasi resmi usaha di area gudang. Padahal, identitas usaha merupakan kewajiban dasar bagi setiap badan usaha yang beroperasi secara sah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: atas dasar izin apa gudang tersebut menjalankan aktivitasnya?

Dalam aktivitas distribusi barang, ditemukan dugaan tidak adanya surat jalan resmi, serta indikasi tidak terpenuhinya kewajiban pajak penjualan. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip keadilan usaha.

Aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sopir kendaraan operasional diduga tidak memiliki kelengkapan K3, di antaranya:

1. K3 Umum
2. K3 Fire

Padahal, standar keselamatan kerja merupakan syarat mutlak, bukan sekadar formalitas, terutama dalam aktivitas pergudangan dan distribusi yang memiliki risiko tinggi.

Selain itu, Gudang PT. SGB juga diduga belum dapat menunjukkan legalitas dan sertifikasi usaha, meliputi:

1. Sertifikasi Tuang
2. ISO (Sistem Manajemen Mutu)
3. PKP (Pengusaha Kena Pajak)
4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
5. KBLI yang sesuai, khususnya bidang usaha permigasan

Ironisnya, meskipun berbagai aspek tersebut dipertanyakan, aktivitas gudang terpantau tetap berjalan tanpa hambatan.

Aktivis masyarakat Tangerang, Iqbal Utama, S.Sos, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Kalau sebuah gudang beroperasi tanpa plang, legalitas tidak jelas, pajak dipertanyakan, dan K3 sopir diduga tidak ada, ini bukan lagi urusan administrasi biasa. Ini menyangkut keselamatan publik dan potensi kerugian negara,” tegas Iqbal.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.

“Polisi harus segera turun ke lapangan dan mengecek semuanya. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan usaha. Jika terbukti melanggar, operasional harus dihentikan,” tambahnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas Gudang PT. SGB berpotensi melanggar:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

*Catatan Redaksi*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Sentral Global Buana (SGB) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Post Views: 107
Pimpinan Redaksi

Website: https://aspirasiindonesianews.com

Related Story
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan
Pandji Pamungkas Sep 2, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang-Kejari Perkuat Sinergi Hadapi KUHP Baru
Pandji Pamungkas Agu 20, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Marcel Widyanto Hibur Warga Binaan Rutan Tangerang, Hadiahkan Porsenap
Pimpinan Redaksi Agu 18, 2026
Berita Utama Hukum dan Kriminal Kabupaten Tangerang
Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawati Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH
Pimpinan Redaksi Agu 6, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Buddha Bersama Kementerian Agama
Pimpinan Redaksi Jul 18, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Pembinaan Humanis, Rutan Kelas I Tangerang Tanamkan Nilai Keagamaan bagi Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Berita Rutan 1 Tangerang Kabupaten Tangerang
Rutan Tangerang Usulkan 8 Warga Binaan Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat
Pimpinan Redaksi Jul 17, 2026
Kabupaten Tangerang
Ketua YPPK RKBH Banten Paskalis Pardosi, S.H M.H Dampingi BPT dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Ratusan Juta Rupiah
Pimpinan Redaksi Jul 4, 2026
Kabupaten Tangerang
Pemuda Katolik Komda Banten Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Gratis Melalui RKBH Cabang Banten
Pimpinan Redaksi Jul 3, 2026
Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Gratis bagi Tahanan
Pimpinan Redaksi Jun 25, 2026
YOU MAY HAVE MISSED
Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Kesehatan Pemasyarakatan Hukum dan Keamanan Senam Tangerang
Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
Pimpinan Redaksi Sep 11, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama Pemerintahan
Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
Pimpinan Redaksi Sep 10, 2026
Apresiasi Berita Rutan 1 Tangerang Berita Utama
Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
Pimpinan Redaksi Sep 4, 2026

Pos Terbaru

  • Jaga Kebugaran, Pegawai Rutan Tangerang Rutin Senam Bersama
  • Karutan Tangerang Perkuat Sinergi Criminal Justice System Banten
  • Rutan Tangerang Teguhkan Komitmen Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2026
  • Pastikan Kondisi Kondusif, Karutan Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan
  • Rutan Tangerang Perkuat Sinergi, Hadiri Syukuran HUT Kejaksaan

Copyright © 2026 | PT. Rasyah Andreas Mutiara Audrey (RAMA) | NewsExo by ThemeArile