Aspirasiindonesianews, Morotai 8/10/2025 -Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai Tetapkan Mantan Bendahara Daeo Majiko, Morotai selatan sebagai Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana desa Dan anggaran Dana desa Rabu 08/10/25.
Penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana Desa ( Add) , ( DesaTahun anggaran 2024 Kerugian Negara Sebesar 360.288.000( Tiga Ratus Enam Puluh Juta, Dua ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) Selanjutnya Tersangka akan di Tahan Oleh penyedik, Kejaksaan negeri Kepulauan Morotai, Dan di Bawah Ke lapas Perempuan Di Ternate Untuk proses penyedilikan selanjutnya Ujar Eko Setiawan Jaksa Pratama.
Mantan Bendahara Daeo Majiko Morotai selatan Atas nama Melisa Pina, Di sangka kan, Primair Pasal 2 ayat 1 , jo pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Sebagaimana telah Di Ubah Dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Subsidar Pasal 3 Jo, pasal 18 Undang undang Ri Nomor 31 Tentang pemberantasan Korupsi .
Tersangka Mantan Bendahara Daeo Majiko Morotai selatan dengan menggunakan Mobil Inova Dengan Nomor Polisi 1003 Jp Menuju Bandara Pitu Leomatimena Tersangka di dampingi Suaminya Beserta penyedik Dari kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai .Red /Taufik Sibua
